Nagan Raya - Media Jurnal Investigasi Mabes
Terkait Pemberhentian Keuchik/Kepala desa Paya Udeung ratusan Warga desa setempat mendukung sepenuhnya Keputusan PJ Bupati Nagan Raya atas Pemberhentian Keuchik Gampong Paya Udeung Kecamatan Seunagan kabupaten Nagan Raya Nanang darundana.
ratusan warga masyarakat gampong tersebut mosi tidak percaya kepada keuchik yang telah diberhentikan tersebut serta membubuhkan tanda tangan dalam surat pernyataan yang ditujukan kepada PJ Bupati Nagan Raya 12 juli 2024.
Surat pernyataan sikap warga masyarakat yang berisikan mereka menerima dan mendukung sepenuhnya atas keputusan Pj Bupati nagan raya ibu Fitriany Farhas tentang pemberhentian keuchik nanang darundana.
Dukungan tertulis mereka juga disebutkan masyarakat menerima dan mendukung sepenuhnya kepada Plt keuchik gampong paya udeung Yusran yang telah ditetapkan oleh ibu Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas.
Menurut penilaian warga masyarakat gampong tersebut, apa yang dilakukan pemerintah Daerah ini sudah benar dan sesuai aturan yang ada.
Pernyataan sikap para tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan ini menanggapi, bahwa ada segelintir masyarakat yang mendatangi kantor Bupati Nagan Raya guna mempertanyakan perihal pemberhentian Keuchik Paya Udeung ini.
hasan basri juga salah seorang warga yang ikut menandatangani surat pernyataan mengatakan bahwa berkenaan dengan aksi yang dilakukan sekelompok masyarakat Gampong paya udeung, pada hari Senin 15 Juli 2024 di kantor bupati Nagan Raya menolak keputusan Bupati Nagan Raya tentang pemberhentian Keuchik Gampong Paya Udeung dan Penetapan PLT Keuchik Gampong Paya Udeung, beberapa waktu lalu.
pemberhentian Keuchik Gampong paya udeung karna telah melakukan tindakan pemberhentian perangkat Gampong paya udeung non prosedur dan tidak berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat (6) .
Rekomendasi tertulis camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemberhentian perangkat Desa berdasarkan persyaratan pemberhentian ujarnya.
Berpedoman pada peraturan Bupati Nagan Raya nomor 3 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Gampong sebagimana diatur pada pasal (6) Rekomendasi tertulis camat sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Gampong.
Berkenaan sebagaimana tersebut diatas.
disamping itu sepengetahuan kami DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya telah melakukan pembinaan kepada Keuchik Gampong Paya udeung lebih dari 1 tahun 6 bulan melalui lisan dan tulisan melalui surat peringatan 1,2 dan 3 kali sesuai ketentuan, tapi Keuchik Gampong paya udeung tetap tidak taat pada peraturan perundang undangan untuk mencabut SK pemberhentian perangkat Gampong paya udeung non prosedur tersebut.ungkapnya.
"Untuk itu kami masyarakat Gampong paya udeung sekitar 178 orang mendukung sepenuhnya atas penetapan PLT.Keuchik Gampong paya udeung dan pemberhentian Sementara Keuchik Gampong paya udeung oleh ibu pj.Bupati Nagan Raya, guna melanjutkan pemerintahan Gampong Paya udeung, disamping itu kami masyarakat Gampong paya udeung kecamatan Seunagan mengapresiasi kepada Ibu PJ Bupati Nagan Raya dengan tegas mengambil sikap melakukan tindakan pemberhentian sementara Keuchik Gampong paya udeung yang tidak patuh dan taat kepada peraturan perundangan.
Hal ini sesuai perintah undang undang nomor 6 tahun 2004 beserta perubahannya sebagaimana diatur pada pasal 26 dan diatur pada ayat (1) kepala desa berkewajiban pada huruf d dinyatakan kepala Desa menaati dan menegakkan peraturan perundangan dan paa pasal 28 ayat (1) kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban maka bisa diberikan sanksi teguran lisan dan tertulis dan selanjutnya bisa di berhentikan sementara dan pemberhentian sebagaimana diatur pada pasal 28 tersebut. t
tutup hasan basri tokoh Pemuda Gampong paya udeung. (tim investigasi)