Sanksi Tegas Menanti,Jaksa Agung Layangkan Surat Edaran Untuk Seluruh Jajarannya Dimanapun Berada!*








JAKARTA, - ||

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan surat edaran baru yang ditujukan untuk seluruh jajarannya.


Dalam edaran tersebut, dengan tegas Jaksa Agung melarang seluruh anggotanya untuk bermain judi online. 


Larangan ditujukan kepada Kajati, Kajari dan Kacabjari di seluruh lingkungan Kejaksaan Agung.


Dalam keterangan persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, bahwa edaran tersebut sudah terbit sejak 21 Juni 2024.


Menurut Harli, surat edaran tersebut sejalan dengan instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana.


Selain menerbitkan surat edaran, Jaksa Agung juga memerintahkan untuk melakukan pengawasan melekat guna mencegah praktik judi online.


Harli menjelaskan, pengawasan dapat berupa imbauan terus-menerus dan apabila ada indikasi, maka pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap ponsel pegawai.


Kendati demikian, ia menyebut hasil pengawasan internal sejauh ini belum menemukan adanya kasus keterlibatan Jaksa dalam judi online.


Namun Harli memastikan, Jaksa Agung akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para anggota yang kedapatan bermain judi online. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif kepolisian hingga sanksi pidana.


Harli pun menuturkan, Jaksa Agung berharap kepada seluruh jajaran agar benar-benar mempedomani dan melaksanakan isi surat edaran tersebut agar terhindar dari sanksi.


Dikesempatan berbeda,

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, bahwa; Judi online sudah menjangkiti 2,7 juta warga Indonesia, dan mayoritasnya adalah anak-anak muda.


Menurut Budi, perputaran uang judi online di Indonesia bahkan sampai menembus Rp327 triliun sepanjang 2023.


Jumlah tersebut berdasarkan keterangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum lama ini. *(FC-Goest)*

Lebih baru Lebih lama