Terkait Lahan Plasma TRK Minta Pemkab Nagan Raya Evaluasi HGU PT.SPS II







Nagan raya - Media Jurnal Investigasi Mabes


Terkait lahan plasma yang masih misteri antara masyarakat dan PT.SPS II di Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya kini menjadi perhatian khusus terutama pemerintah daerah dan perlu di evaluasi kembali perusahaan PT SPS II tersebut tentang hak guna usaha / HGU-nya sesuai dengan izin IUP- B yang dimiliki dan Wakil Ketua DPR Aceh Teuku Raja Keumangan SH,MH perlu menyikapi permasalahan tersebut agar tidak terjadinya konflik/bentrokan dilapangan serta memicu permasalahan baru kata TRK 3/7+2024.


Politikus Partai Golkar itu juga mengatakan, PT.SPS II tersebut harus transparan kepada masyarakat berapa luas lahan yang dimiliki saat ini. Dengan transparansi tersebut, sehingga tidak merugikan masyarakat di wilayah tersebut.


Apalagi kata TRK, sesuai dengan laporan masyarakat kepadanya, pihak perusahaan itu juga telah menyerobot tanah masyarakat. Hal ini perlu diperjelas, supaya masyarakat tidak disakiti oleh perusahaan yang nakal, ungkapnya.


Selain itu kata TRK, pihak keluarga serta keturunan kerajaan Seuneuam Ujong Raja juga menyampaikan, bahwa tanah milik Raja Seuneuam terakhir Sultan Abdullah, juga telah digarap oleh perusahaan tersebut.


Hal ini perlu dilakukan pemanggilan oleh pihak terkait, agar perusahaan itu dapat menjelaskan secara langsung dalam hal sengketa tanah tersebut. Jika ini dibiarkan terus menerus, maka akan memicu permasalahan baru antara masyarakat dan keturunan kerajaan Seuneuam dengan perusahaan itu.


Wakil Ketua DPR Aceh, TRK akan membawa laporan masyarakat itu ke sidang paripurna DPRA, agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik, ungkapnya.


Sementara itu, terkait dengan lahan plasma, TRK juga meminta kepada perusahaan tersebut, untuk dapat menyelesaikan dengan bijaksana, karena dengan hadirnya perusahaan itu dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, bukan memberikan malapetaka.


Oleh karena itu, TRK meminta kepada Pemkab Nagan Raya, supaya dapat memanggil pihak perusahaan itu, guna dapat menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi saat ini, sebelum ada kejadian hal yang tidak diinginkan terungkap.


Hal lain juga ditambahkan oleh tokoh pemuda Darul Makmur Heri Yanda, guna menghindari permasalahan baru, ia meminta kepada pihak perusahaan itu, agar dapat menyelesaikan permasalahan yang telah mencuat ke publik selama ini.


Bijaksanalah dalam menyikapi berbagai persoalan, serta mengembalikan hak-hak rakyat yang telah terlanjur digarap, guna dapat mewujudkan perdamaian serta kearifan lokal di wilayah tersebut.


Sebagai tokoh pemuda di Darul Makmur, Heri Yanda akan memperjuangkan hak masyarakat sampai tuntas. Namun, katanya, masyarakat sangat membutuhkan penyelesaian atas lahan yang sedang bersengketa tersebut, ungkapnya.


Sementara itu Keuchik Gampong Pulo Krut Hendra Sulaiman menambahkan, lahan plasma masyarakat yang bersengketa dengan pihak perusahaan selama ini seluas 2 hektar per orang meminta kepada pihak perusahaan tersebut, untuk segera menyelesaikan lahan plasma itu, agar persoalan ini tidak terus larut, dan tidak adanya kepastian yang jelas sampai dengan berita ini diturunkan.


Bahkan yang lebih aneh lagi, terkait lahan plasma itu, warga Pulo Krut Darul Makmur tidak ada penerimanya namun yang menerima lahan plasma itu, adalah warga Gampong Babah Lueng Kecamatan Tripa Makmur dari PT.SPS (my-uj)

Lebih baru Lebih lama