BEKASI
JurnalinvestigasiMabes.com
Untuk kedua kalinya Sahrul cucu dari Almarhum Umar bin Simin, didampingi oleh Sutarga Malau SH dan Tim, sebagai Kuasa Hukumnya, memasang Spanduk di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jayasakti 02, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Pada Kamis 11-Juli-2024.
Menurut keterangan Syahrul cucu dari Almarhum Umar bin Simin yang disampaikan, untuk kedua kalinya ia dan tim memasang spanduk di sekolah tersebut, dengan harapan pihak-pihak terkait, segera menyelesaikan permasalahan lahan tersebut.
""Seperti yang tertulis di spanduk, tanah ini milik almarhum Umar Bin Simin Kakek saya, surat - suratnya berupa letter C nomor 438 / 1213 Persil No.4 Kelas lV dengan luas sekolahan ini kurang lebih 2.200 M²,
Dengan harapan dari Pemerintah daerah khususnya Bapak Pj Bupati Kabupaten Bogor, Bapak Dani Ramdan atau sekaligus Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo untuk membantu menyelesaikan masalah tanah milik almarhum Umar bin Simin yang sekarang dimiliki SDN Jayasakti 02," ungkap Sahrul 11 Juli 2024,
Dengan dasar letter C nomor 438/1213 Persil No.4 Kelas lV dengan luas tanah kurang lebih 2.200 M, pihak Keluarga ahli waris dari Umar bin Simin berharap, kepada Pemerintah Kabupaten Jakarta dan Republik Indonesia, agar membantu tentang permasalahan lahan yang sekarang menjadi bangunan gedung SDN Jayasakti 02 cepat terselesaikan.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum dari ahli waris Umar bin Simin, Sutarga Malau SH, menjelaskan, Terlebih kasus ini sudah satu tahun lebih kedati pihak ahli waris yang mengajukan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, dan DPR RI di Komisi 3, masih belum ada tanggapan.
"Masalah kasus ini, sudah larut - larut, sudah kasus ini sudah hampir satu tahun setengah. Kami sudah berkirim surat baik itu ke pihak Sekolah dan Pj Bupati. Tapi sampai sekarang belum di tanggapi dan kami sudah mengirim surat ke Presiden, Menkopolhukam, Jaksa Agung, dan Komisi 3," Jelas Sutarga Malau SH. saat di konfirmasi wartawan.
Kuasa hukum menerangkan, dalam permasalahan SDN Jayasakti 02, sudah mendapat tanggapan dari Komisi III DPR RI, dan juga sudah di posisikan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. Akan tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan yang tepat. Pada akhirnya, kami sebagai kuasa hukum bersama ahli waris memasang Spanduk/rencana untuk menyegel Sekolah ini, demi kelanjutannya yang jelas.
"Kalau sudah kita dengar dari Komisi tiga sudah di respon dan sudah di posisikan ke Pemerintah Kabupaten setempat. Tetapi sampai saat ini tidak bergeming, jadi untuk saat ini kami mencoba menyegel, melalui perintah ahli waris yaitu cucu alm Umar bin Simin," Lanjut Sutarga Malau SH.
Salah satu Warga yang ada di lokasi mengungkapkan, dengan adanya pemasangan Spanduk/plang oleh Tim Kuasa Hukum dan Ahli Waris, memohon kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, agar menyelesaikan permasalahan di SDN Jayasakti 02, demi untuk kenyamanan pendidikan.
"Saya berharap, Pemerintah agar secepatnya menyelesaikan kasus di SDN Jayasakti 02,agar anak sekolah tetap belajar tanpa adanya gangguan dan aman, " Ungkap Herman.
Hingga berita ini di tayangkan, pihak Sekolah belum ada yang memberikan komentar, karena libur panjang Sekolah.
Roan


