Gelar Aksi BEM UMN AW Medan Desak Mapolda Tangkap Pemilik PT Super Andalas Plastik & PT Cakra Sukses Logamindo

 


MEDAN-SUMUT, - ||

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Al Washliyah (BEM UMN Al Washliyah) Medan melakukan aksi unjuk rasa di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumatera Utara. Kamis, (22/8-2024) siang hari.


Orasi dipimpin Koordinator Lapangan, Ali Badri Harahap yang menyampaikan keresahan BEM UMN AW Medan terhadap kondisi Sumatera Utara, khususnya dalam persoalan penegakan hukum yang terjadi di Kota Medan. 


"Vov Populi Vox Dei (Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan), kami dari BEM UMN Al Washliyah Kota Medan hari ini hadir untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Mahasiswa sebagai sosial control dan agent of change, dalam mengawasi jalan pemerintahan. Maka dari itu kehadiran kami didepan Mapolda Sumut adalah untuk menyampaikan sejumlah tuntutan," ujarnya.


Presiden Mahasiswa UMN AW Medan, Bambang Prayetno dalam orasinya meminta Kapolrestabes Medan untuk segera menyelesaikan dan menangani secara serius atas penangkapan truk yang bermuatan 4 ball bahan baku plastik impor PE putih Grade LDPE 1710 sebanyak 4.300 kg dan berharap kepada Kapolda Sumut untuk dapat mengevaluasi bahkan mencopot Kapolretabes Medan karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.


Aktivis Mahasiswa Kota Medan itu, juga meminta Pj Gubernur untuk segera menyurati Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup agar mencabut seluruh izin PT Super Andalas Plastik. Apalagi didapati bahwa pengelolaan limbah, tidak dikelola sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.


Dikesempatan yang sama, M. Ikrom Rosadi selaku Kordinator Aksi, juga menyampaikan harapannya kepada Pj Gubernur untuk menyurati Kementerian agar dapat segera Satgas Limbah Non B3 Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bekerja sama dengan pihak terkait segera memeriksa PT tersebut", tegasnya. 


Tidak hanya itu, Bambang juga menambahkan temuan lainnya bahwa PT Cakra Sukses Logamindo diduga melakukan peleburan logam ilegal yang berdampak terhadap lingkungan sekitar dikarenakan tidak memiliki cerobong asap yang fungsional, untuk itu ia juga meminta segera tangkap pemiliknya. 


"PT. Cakra Sukses Logamindo diduga beroperasi secara ilegal, berjalan tidak sesuai SOP dan berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan serta berdampak terhadap kesehatan, keselamatan masyarakat," sambungnya.


Adapun 12 point tuntutan yang disampaikan, BEM UMN AW Medan diantaranya meminta pihak terkait untuk segera diproses. 


Aksi massa juga meminta atensi Pj Gubernur Sumut, untuk merespon persoalan ini dan juga Kejati Sumut untuk membentuk tim khusus dalam persoalan tersebut. 



Aksi tersebut ditanggapi oleh perwakilan Poldasu, Ipda Muhammad Riza Nasution dari Tim Cyber Poldasu untuk ditindaklanjuti, dan menunggu waktu 7x24 jam terhitung dari tanggal dimasukkannya untuk diproses lebih lanjut.


Selanjutnya, BEM UMN AW Medan bergerak ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, menyampaikan tuntutan yang sama dan meminta Pj Gubernur Sumut untuk memproses persaoalan ini. Sehingga apa yang menjadi tuntutan, dapat ditindaklanjuti dan jika persoalan ini belum terselesaikan BEM UMN AW Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan aksi besar-besaran untuk menuntut sampai sejauh mana proses yang sudah dilakukan. *(Tim/RI-1)*

Lebih baru Lebih lama