Mantan Kepala BPOM Jabar Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi







 JABAR -||

 Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kepala BPOM di Bandung, SD sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.

SD diduga melakukan pemerasan terhadap Direktur PT AOBI dengan inisial FK, dengan jumlah yang mencapai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengungkapkan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD terjadi dalam rentang waktu antara 2021 hingga 2023.


Arief mengungkapkan bahwa uang dari FK kepada SD diduga diberikan karena adanya permintaan yang berulang kali dari Sukriadi.

"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," ujar Arief Adiharsa dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Salah satu tujuannya adalah untuk menggulingkan Kepala BPOM pada periode tersebut. Ada tiga kali permintaan uang yang dilakukan Sukriadi kepada FK, dengan total Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, Rp967 juta yang diterima melalui rekening lain atas nama DK, Rp1,178 miliar yang masuk ke rekening SD dan Rp350 juta secara tunai untuk mengurus sidang PT AOBI oleh BPOM.

Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, cukupnya alat bukti, serta hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024, penyidik memutuskan untuk menetapkan S D sebagai tersangka.

 

Sebanyak 28 saksi telah diperiksa, termasuk 17 saksi dari BPOM, 8 saksi dari pihak swasta, 3 saksi dari instansi di luar BPOM seperti KPK, dan 2 saksi dari perbankan.


Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp1,3 miliar serta 65 dokumen lainnya.

Sebagai akibat dari tindakannya, Sukriadi telah dikenakan sanksi disiplin berupa demosi dari jabatannya sebagai Kepala Balai Besar POM di Bandung menjadi Pelaksana di Balai Besar POM di Tarakan.

SD dijerat dengan pasal 12 huruf (e) dan/atau pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, serta pasal 64 ayat (1) KUHP

Red


Lebih baru Lebih lama