MEDAN, - ||
Oknum Satreskrim Polrestabes Medan Brigadir 'DS' di Propamkan oleh Mimi Herlina Nasution pemilik lahan di jalan Sei Belutu nomor 62, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan, Jum'at (30/8) siang, dengan bukti surat Pengaduan SPSP 2/ 115/ VIII/2024/Subbagyanduan.
Mimi menjelaskan, bahwa nama Polisi itu adalah Darma. Dirinya mempertanyakan, kenapa laporan Dumas yang disampaikannya tidak ada kepastian hukumnya. Sementara, Laporan Tjong Budi Priyanto langsung ditindaklanjuti.
"Mengapa laporan Dumas saya tidak ada kepastian hukumnya, sementara Laporan Tjong Budi Priyanto langsung ditindaklanjuti dengan objek lahan yang sama?" ungkapnya.
Dikatakannya, oknum itu datang mau mengukur lahan. Bahkan bersama dia juga ikut BPN. Mimi merasa bingung, kenapa tiba-tiba ada upaya pengukuran lahan.
"Akupun bingung kenapa tiba -tiba ada pengukuran lahan. Oknum Polisinya datang tanpa surat perintah. Berkas lahan juga tak bisa ditunjukkan. Langsung main ukur," bebernya di halaman Propam Polda Sumut.
Hans Silalahi didampingi Ramses Butarbutar selaku Kuasa hukum pemilik lahan, sangat menyayangkan kinerja oknum tersebut yang tidak profesional lantaran main ukur saja.
"Sebagai warga negara yang baik, kami berhak melaporkan bila ada anggota Polri yang bekerja tidak sesuai SOP dan kami juga akan meneruskan laporan ini kepada Kapolri, Wakapolri dan Kapolda Sumut. Anehnya kasus ini kan. Sudah SP3 malah diterima oleh Polrestabes Medan," tegasnya.
Menurut Hans, selama ini Klien dia sudah merawat lahan ini dengan baik. Bahkan, untuk menyambung hidup keluarganya, sampai berjualan Kopi di lahan tersebut. Lalu ini mengapa tiba-tiba datang orang (Tjong Budi Priyanto) yang kapasitasnya belum tau membuat laporan dan langsung laporannya ditindaklanjuti oleh Polrestabes.
"Apa kapasitas Tjong Budi Priyanto terhadap lahan itu? Tidak bisa tunjukkan data, ada apa ini?" tanya Hans.
Seperti diketahui, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Sumut kembali ditangani oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan. Buktinya, SP3 tertanggal 9 November 2022 dengan nomor 1889 b/ XI/2022 kembali ditangani oleh Polrestabes dengan nomor LP /B /2196/VIII/2024/SPKT Polrestabes tertanggal 5 Agustus 2024 an. Pelapor Tjiong Budi Priyanto.
"Laporan di Polda a/n. Alimin sudah SP3, Sekarang yang melapor di Polrestabes a/n. Tjiong Budi Priyanto dengan objek lahan yang sama. Aneh kan?!" ucap Kuasa Hukum Hans Silalahi dan Ramses Butarbutar.
Dikatakannya, pelapor dalam hal ini hanya 'Ganti Kulit' sebab yang pertama melapor adalah Alimin sekarang Tjiong Budi Priyanto.
"Apakah mereka kira kita-kita ini tidak mengerti hukum? Objek dan lokasi lahan yang sama dilapor kembali. Anehnya lagi, mengapa Polrestabes menerima laporannya sementara sudah SP3?" kata Hans.
Sebelumnya, Mimi Herlina Nasution pemilik lahan di jalan Sei Belutu nomor 62, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan menerima surat panggilan dari Satreskrim Polrestabes Medan dengan nomor B/9701/VIII/Res 1.10/2024/Reskrim yang ditandatangani oleh AKP Madya Yustadi. Panggilan mengenai objek lahan di jalan Sei Belutu yang dilaporkan oleh Tjiong Budi Priyanto. Padahal objek lahan tersebut yang sempat berperkara di Polda Sumut sudah dihentikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut pada 9 November 2022 sesuai surat ketetapan dengan nomor 1889 b/ XI/2022. (Tim)


