BITUNG, jurnalinvestigasimabes.com-||
PT. Levina Jaya Mandiri diduga melakukan aktivitas bongkar muat BBM Bio Solar Ilegal, ke Kapal Perindo Maju 2 di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Jumat (23/08/2024).
Berkedok agen penyalur, perusahaan nakal itu melancarkan bisnis gelapnya menjual BBM Bio Solar Ilegal. PT Levina Jaya Mandiri (LJM) diduga kuat sudah lama menjalankan usaha kamuflase dengan berkedok sebagai agen penyalur BBM Jenis Bio Solar Industri untuk mengelabui para petugas Aparat Penegak Hukum (APH) Kususnya Polres Bitung.
Melalui Informasi yang berhasil didapat awak media dari salah satu mantan pengelola perusahaan PT. Levina Jaya Mandiri, diungkapkan bahwa prusahaan tersebut di nahkodai oleh Bigbos bernama Upi yang saat ini menetap di Kota Manado.
"So bukan kita, itu yg kelola sekarang. Itu pak Upi di manado,” ujar sumber saat di konfirmasi lewat jejaring pesan singkat WhatsApp.
Melalui monitoring awak media dilapangan, terdapat satu unit mobil tangki dengan nopol DB 8021 C, membawa sebanyak 8000 liter BBM Bio Solar, yang parkir tepat di samping Kapal Perindo Maju 2 dan sedang melakukan aktivitas pengisian ke kapal Perindo Maju 2. Pada Selasa, (20/08-2024) dengan memakai satu unit alkon kecil sebagai alat penghisap untuk memindahkan BBM.
Diwaktu yang bersamaan, sopir yang membawa mobil tangki kepala biru dengan lebel PT. Levina Jaya Mandiri saat diminta menunjukan keabsahan dokumen untuk membuktikan kelegalan dalam menjalankan kegiatan bongkar muat BBM Bio Solar yang dilaksanakannya, berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, sang sopir enggan menunjukan dokumen.
"Saya akan tunjukan jika polisi, masa wartawan minta dokumen,” ujar sang sopir dalam dialeg manado.
Sampai berita ini di tayangkan, upaya konfirmasi kepada Upi yang di gadang-gadang sebagai Bigbos pengelolah perusahaan agen industri BBM dengan lebel PT. Levina Jaya Mandiri masih terus dilakukan awak media.
Sementara menunggu tanggapan dan itikad baik pihak perusahaan itu, awak media mewakili publik menghimbau Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bitung, agar segera merespon dan bisa proaktiv dalam melakukan monitoring dan pemeriksana setiap aktivitas PT.Levina Jaya Mandiri yang bebas beroperasi keluar masuk daerah Kota Bitung yang merupakan wilayah Hukum teritorial Polres Bitung.
Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi, oleh PT. Levina Jaya Mandiri maka tindakan tersebut perlu dipertegas dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Merujuk pada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi, jelas tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (MM)
Sumber:
SorotNews.Bitung