Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus Desak Kejagug Periksa Robert Bono Susatyo*










JAKARTA, - ||

Kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret nama pengusaha Harvey Moeis telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suami dari artis Sandra Dewi itu akan segera menjalani proses persidangan.


Perlu diketahui, selain Harvey, terdapat 22 tersangka lainnya yang juga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga mantan kepala Dinas ESDM Pemprov Babel yang sudah menjalani sidang perdana pada Rabu pekan lalu. Sidang berikutnya, dijadwalkan Rabu, 7 Agustus 2024.


Tersangka lainnya yang juga akan dihadapkan di pengadilan, adalah; Robert Bono Susatyo, seorang pengusaha yang sebelumnya terlibat dalam pertemuan terkait tata niaga timah di Hotel dan Restoran Sofia, Jakarta Selatan, pada awal tahun 2018.


Pada pertemuan tersebut, PT Timah diwakili oleh Direktur Utama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Operasional Alwin Albar, dan Direktur Keuangan Emil Ermindra. Sementara, PT RBT diwakili oleh Robert Bono Susatyo dan Harvey Moeis.


Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menegaskan bahwa pertemuan tersebut memiliki kaitan erat dengan praktik korupsi yang sedang diusut.


Menyikapi penyebutan nama Robert Bono Susatyo dalam sidang kasus korupsi ini, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan terpisah terhadap Robert.


Menurut Iskandar, nama Robert Bono Susatyo disebut secara berulang dalam persidangan, sehingga seharusnya menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk mengambil tindakan segera.


Iskandar Sitorus menyatakan, jika Kejaksaan Agung tidak segera memeriksa Robert secara terpisah, akan muncul kecurigaan bahwa Robert mungkin dilindungi oleh pihak-pihak tertentu.


"Penyebutan nama Robert Bono Susatyo dalam sidang tindak pidana korupsi kasus timah secara berulang-ulang. Seharusnya membuat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan agung sesegera saja Robert bono diperiksa dalam kasus secara terpisah," tegas Iskandar.


Iskandar juga menambahkan, jika Kejaksaan Agung tidak bertindak, citra lembaga tersebut bisa tercoreng.


"Kami sarankan Agung sesegera memerintahkan Jaksa Agung tindak pidana khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap Robert Bono Susatyo ini," tambahnya.


Tuntutan ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus-kasus korupsi besar seperti ini.


Sidang lanjutan nanti diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta, terkait keterlibatan berbagai pihak dalam skandal korupsi yang merugikan negara trilyunan tersebut.


Kejaksaan Agung diharapkan dapat menindaklanjuti desakan ini, demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik yang sudah sangat apresiatif terhadap ST. Burhanuddin sebagai nakhoda Kejaksaan Agung RI. *(Red)*



Sumber:

PorosJakarta.com

Lebih baru Lebih lama