Diduga Pemain Mafia Solar Bermain Di Tempat Tersembunyi Terciduk Oleh Awak Media Investigasi






 SULUT -||

 Pada Hari Selasa Sekitar Jam (14/00) Wita Terpantau Dari Awak Media Sulut

Team Investigasi Memantau Dari Arah Kema Satu Ada Satu Unit Mobil Tengki Yang Melewati Dari Arah Bitung Ke Minut Dan Membawah Se Jenis Bio Solar Di Kelurahan Kema III Ketika Tim Langsung Bergerak Ke Lokasi Tersebut Dan Menemukan Salah Satu Gudang Berwarna Mera Yang Tersembunyi.


Di Wilaya Minahasa Utara Dari Hasil Investigasi Bahwa Gudang Tersebut Melakukan Penyimpanan bio Solar Di Dalam Gudang Dan Juga Di Temui Beberapa Drum Pengisian Dan Jerigen Untuk Mengisi BBM Ilegal Dan  Juga Menemukan 1 Unit Mobil Tengki Berwarna Biru Putih Di Dalam Gudang Tersebut.


Setelah Awak Media Melakukan Pencarian Informasi Dan Ketika  Di Lokasi Dan Warga Di Bagian Gudang Mengatakan Bahwa Iya Betul Itu Tempat Solar Sudah Sering Mobil Tengki Masuk Dan Beberapa Mobil Piket Lain  Dan Juga Di Tanya Memang Sering Seperti Ini Jawab Warga Iya 


Ke Dua Warga Juga Mengatakan Bahwa Aktifitas Mereka Mulainya Di Malam Hari Dan Pungkas,Warga


Dan Pas Tim Investigasi Sulut Berada Di Depan Gudang Lalu Terciduk Ada Mobil Piket Yang Membawah Beberapa Jerigen Ke Luar Dan Mengatakan Maso Jo Baku Dapa Dengan Bos Langsung.Kata Sopir Angkut BBM


Dan Hasil Yang Di Temukan Team Investigasi Sulut Bahwa Benar Gudang Tersebut Telah Melanggar Penyalagunaan BBM Bersubsidi.


BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Dan M H Meminta Polda Sulut Polres Minut Periksa Gudang Dan Proses Hukum.Para Oknum Mafia BBM Di Minahasa Utara Dikarenakan Kegiatan Tersebut Tidak Di Berikan Ijin Untuk Melakukan Penampungan BBM Ilegal PenyebabNya Bisa Terjadi Kebakaran Di Wilaya Tersebut Dan Akan Merugikan Orang Lain Maka Dari Itu Kami Tim Investigasi Meminta (APH) Turun Tangan Dalam Hal Ini,Ujar



(Michael RL Mangaha)

Lebih baru Lebih lama