Sawah lunto_|| jurnalinvestigasimabes.com,terkait penangkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Sawahlunto yang di hadiri langsung Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti bersama Kabag Ops Kompol Riswan Lukfi, Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi dan Kasat Resnarkoba AKP Taufik Peredaran Narkoba di tengah-tengah masyarakat saat ini, sudah sangat memperihatinkan, tidak terkecuali di wilayah hukum Polres Sawahlunto Polda Sumatera Barat, oleh karena itu jajaran satuan reserse Narkoba Polres Sawahlunto bergerak cepat menangkap para pelaku dan pengedar Narkoba yang meresahkan masyarakat .
Penangkapan para pelaku dan pengedar Narkoba di wilayah hukum Polres Sawahlunto tersebut terjadi pada Rabu tanggal 28 Agustus 2024 kemarin di Dusun Tabu Lamo Desa Kumbayau Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto.
Informasi penangkapan para pelaku dan pengedar Narkoba itu sendiri di sampaikan saat konferensi pers yang di hadiri langsung Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti bersama Kabag Ops Kompol Riswan Lukfi, Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi dan Kasat Resnarkoba AKP Taufik dihadapan para awak media yang bertugas di Kota Sawahlunto, pada Selasa 3 September 2024 di Aula Reskrim Polres Sawahlunto.
Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto AKP Taufik dalam penjelasannya kepada para awak media mengatakan bahwa pada hari rabu tanggal 28 agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB, anggota.Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki- laki dewasa yang berinisial B.A, RMP, dan F yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis.shabu di sebuah rumah yang berada di Dusun Tabu Lamo Desa Kumbayau Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto.
Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba menghubungi perangkat Desa Kumbayau untuk menyaksikan penangkapan tersebut, kemudian di hadapan saksi-saksi, pelaku inisial B.A menyerahkan seperangkat alat hisap shabu (bong) yang disimpannya di lemari baju dilamar pelaku inisial B.A tersebut. Ujarnya.
Selanjutnya, ketiga pelaku tersebut mengakui bahwa mereka baru saja selesai menggunakan narkotika jenis shabu di kamar pelaku inisial.B.A sekira pukul 17.30 WIB secara bersama-sama dengan pelaku inisial.T.M yang sudah pergi dari rumah tersebut sebelum anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto datang kerumah tersebut, kata AKP Taufik.
Terhadap pelaku, sambungnya, untuk inisial B.A , R.M.P dan F, dilakukan penangkapan dan barang bukti yang ditemukan dilakukan penyitaan, kepada ketiga pelakupun langsung dilakukan pengecekan Urine di RSUD Kota Sawahlunto dan diketahui hasil tes Urine dari ketiga pelaku tersebut positif menggunakan.shabu, sebutnya.
Kemudian lanjut AKP Taufik, dari hasil introgasi didapati bahwa ketiga pelaku tersebut memperoleh shabu dari inisial I.R.A yang berada di Dusun Tarusan Desa Kolok Mudiak Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto, kemudian pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB pelaku.inisial.T.M menyerahkan diri ke Polres Sawahlunto dan terhadap pelaku inisial T.M dilakukan penangkapan, dari hasil introgasi terhadap.keempat pelaku, mereka.
“Mengakui bahwa sering menggunakan shabu di rumah pelaku inisial B.A tersebut secara bersama-sama, atas perbuatannya keempat pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) Undang- undang.RI nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.*(Zon)*


