Kabupaten Bekasi-JurnalinvestigasiMabes.com
Dana Desa (DD) diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa setempat, termasuk dalam upaya meningkatkan alat produksi dan pengolahan pertanian dan penggilingan padi/jagung dan lain-lain diduga Fiktif.
Masyarakat Desa Pantaibakti Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi, berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai alokasi dan penggunaan Dana Desa sehingga dapat memberikan masukan dan mengawasi pelaksanaannya. Seperti halnya, keterbukaan informasi publik yang kurang terbuka.
Menurut masyarakat Desa Pantaibakti saat di mintai keterangan oleh tim awak media mengatakan, bahwa sangat wajar jika ada yang bertanya masalah anggaran Dana Desa yang kurang transparan.
“Kalau tidak ada apa-apanya, ya tinggal jawab apa adanya, tidak usah takut dan tidak usah ditutupi, karena penggunaan anggaran itu wajib ada keterbukaan kepada masyarakat,”Kata Masyarakat Desa Pantaibakti yang enggan di sebutkan namanya pada Senin (7/10/2024).
Di sisi lain PAW Pantaibakti yakni Wahyudi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp nya enggan memberikan tanggapan. Ketika di pertanyakan terkait realisasi anggaran Dana Desa Tahun 2023, salah satunya program peningkatan produksi Ketahanan pangan dan pengolahan penggilingan padi/jagung dll, bungkam seribu bahasa pada Rabu (9/10/2024).
Sehingga hal ini menimbulkan tanda tanya, ada apa dengan anggaran Dana Desa yang menghabiskan anggaran ratusan juta tersebut, terutama mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa.
Kepala desa memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang jelas dan terperinci mengenai penggunaan Dana Desa kepada masyarakat.
Oleh karena itu, ketidaksiapan Kepala Desa Pantaibakti untuk memberikan tanggapan yang memadai, sehingga menimbulkan keraguan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Penggunaan Dana Desa yang tepat dan transparan sangat lah penting dalam pembangunan dan kemajuan Desa.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai alokasi dan penggunaan Dana Desa, sehingga dapat memberikan masukan dan mengawasi pelaksanaannya.
Mengacu pada peraturan Permendesa PDTT nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Dana Desa sudah sangat jelas
(Roan