SUMSEL INVESTIGASI
Senin,21 Oktober 2024
Terkait masih ada temuan tempat penyimpanan dan pengolahan bahan bakar jenis minyak BBM yang diduga ilegal beroperasi di dalam desa Pulau Semambu kecamatan Indralaya
Utara kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan dan lokasi gudang minyak BBM ilegal tersebut dimiliki MKL. diduga sebagai bos dan donatur bisnis jual beli minyak BBM ilegal tersebut dan adapun dugaan tempat lokasi gudang
minyak BBM ilegal ini di-backing oleh oknum-oknum aparat penegak hukum yang ikut serta bermain di balik layar dan selain itu ada juga premanisme yang disuruh oleh Muklis untuk memantau dan menjaga
mengawasi lokasi gudang BBM ilegal tersebut dan tempat bisnis BBM ilegal ini beroperasi dan beraktivitas 24 jam dan adapun pasal-pasal UU yang dilampirkan di berita acara tersebut
bagi perbuatan perbuatan yang melanggar hukum dan melawan hukum berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi setiap orang yang melakukan
pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,-(Lima puluh miliar rupiah)
Dan yang melakukan penyimpanan pada usaha hilir tanpa izin setiap orang yang melakukan penyimpanan dari pemerintah, di pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,-(tiga puluh miliar rupiah)
Dan setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.00.000.000,-(enam puluh miliar rupiah)
Tim 9

