Tersangka penjual obat keras Tramadol lelaki berusia 18 tahun ini akhirnya di giring oleh unit reskrim Polsek Bekasi Selatan berikut barang bukti macam-macam obat keras ke Mapolsek Bekasi Selatan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat Lurah Margajaya, dimintai keterangan dilokasi saat penggerebekan berlangsung mengatakan, jika beliau kaget ada informasi dari warga mengenai keberadaan toko obat keras di wilayahnya. ”Saya merasa kecolongan dengan adanya toko obat keras Tramadol ini di Kelurahan Margajaya, saya sangat mengharapkan sekali bantuan dari semua elemen masyarakat untuk melaporkan keberadaran toko-toko obat keras seperti ini di wilayah” Jelas Lurah Akhyar.
”Kami akan menindak segala bentuk peredaran obat keras terutama di wilayah Kelurahan Margajaya, karena obat-obatan keras ini jelas sudah merusak mental dan pikiran generasi muda” tambah Lurah Akhyar lagi mengakhiri.