NAGAN RAYA, - ||
Adalah Faisal, seorang warga masyarakat berdomisili di wilayah Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh mengaku merasa kecewa atas kinerja Kepolisian Daerah ( Polda) Aceh.
Pasalnya, selaku korban penipuan yang telah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya sejak 9 bulan lalu dengan laporan polisi nomor: LP/B/42/ll/2024/SPKT/POLDA ACEH tanggal 17 Februari 2024 tentang tindak pidana penipuan/ penggelapan, nyatanya jalan ditempat tanpa kejelasan.
Adapun kerugian yang diderita pelapor, adalah berupa satu unit kendaraan roda empat Jenis Mitsubishi Triton keluaran tahun 2018 dengan Nopol BL 8486 VC yang diduga telah digelapkan oleh terlapor bernama Tarmizi yang sebenarnya orang yang sudah lama dikenal sebagai teman.
Sehingga akibat perbuatan terlapor Itu, pelapor pun menderita kerugian ratusan juta rupiah. Namun selain itu, Faisal juga merasa telah dibuat lelah lahir batin. Karena harus bolak balik untuk menanyakan kepastian perkembangan kasus yang ditangani penyidik Direskrimum Polda Aceh. Hingga berita ini ditayangkan, penyidik belum juga menetapkan tersangkanya.
Tidak itu saja, pelapor yang dihibungi melalui telepon selulernya mengatakan kalau dirinya sudah jenuh harus bolak-balik ke Polda Aceh. Ditambah lagi, ironisnya, jawaban petugas selalu saja masih sebatas gelar perkara.
"Padahal, barang bukti jelas dan terlapornya juga jelas, baik nama maupun alamatnya, Tetapi anehnya, aparat belum dapat menyentuhnya untuk dapat diproses secara hukum," ungkap Faisal.
Atas lambannya kinerja petugas tersebut, Faisal pun berencana akan mengadukan nasibnya ke tingkat lebih tinggi, yaitu Mabes Polri. Dengan harapan, agar laporannya segera ditindak lanjuti dengan serius.
"Mungkin saya harus ketingkat yang lebih tinggi membawa kasus saya ini, supaya ada tindak lanjut atas apa yang saya alami di Polda Aceh. Kemungkinan saya akan mengadu hal ini ke Propam Mabes Polri," pungkas Faisal menegaskan. *(FC-Goest)*


