Campuri Urusan Internal PWI Wamen Komdigi, Nezar Patria Dikritik IJW*



Jusuf Rizal:

_"Tak Paham PWI Gate Hendry Cs"_


JAKARTA, - ||

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, menuai kritik dari Indonesian Journalist Watch (IJW) karena dinilai mencampuri urusan internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). 


Kritik tersebut terkait upaya Nezar Partia mendamaikan (islah) Ketua Umum PWI Pusat hasil Munaslub 2023, Zulmansyah Sekedang, dengan mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, yang telah dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI.  


“Itu Wamen suruh belajar dulu konstitusi organisasi PWI. Kasus PWI Gate Hendry Ch, Bangun Cs jangan diintervensi sesukanya. Jangan mentang-mentang menjabat Wamen, lalu bebas cawe-cawe urusan internal organisasi PWI,” tegas Ketua Umum IJW, HM Jusuf Rizal, dalam pernyataan Pers-nya di Jakarta.  


Menurut Jusuf Rizal, persoalan di PWI telah selesai melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat periode 2023–2028. Hendry Ch. Bangun, yang diberhentikan keanggotaanya dari PWI karena pelanggaran kode etik organisasi, tidak lagi memiliki hubungan dengan PWI.   


IJW yang aktif mengikuti dan memantau perkembangan kasus PWI Gate, mencatat dugaan penyalah-gunaan dana sponsorship dari Forum Humas BUMN untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Total dana sebesar Rp6 miliar, dengan Rp1,7 miliar di antaranya diduga diselewengkan. 


Jusuf Rizal mengungkapkan, bahwa; dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung program UKW PWI, tetapi ada indikasi rekayasa keuangan, termasuk 'dana cashback' sebesar Rp1 miliar lebih dan fee marketing Rp690 juta.  


Jusuf Rizal yang dikenal sebagai penggiat anti korupsi itu, kembali menyampaikan kronologis kasus Hendry Ch. Bangun agar diketahui Wamen Komdigi, Nezar Patria. Dengan demikian, diharapkan jadi paham dan tidak asal intervensi terhadap konstitusi organisasi PWI.


1. Awal Kasus: Bantuan dana dari Forum Humas BUMN sebesar Rp6 miliar untuk UKW disalurkan setelah audiensi pengurus PWI dengan Presiden Jokowi. Namun, penggunaannya menimbulkan kecurigaan tidak sesuai peruntukan.  


2. Tindakan Dewan Kehormatan:   Ketika ditanya soal dugaan penyalahgunaan dana, Hendry Ch, Bangun menyangkal meskipun terdapat bukti. Dewan Kehormatan PWI kemudian menemukan pelanggaran kode etik yang melibatkan rekayasa dana dan kebohongan dalam laporan penggunaan.  


3. Pemberhentian Hendry Ch, Bangun:  Atas dugaan penyimpangan dan Pelanggar Etik, Hendry Ch, Bangun akhirnya diberhentikan secara penuh oleh Dewan Kehormatan PWI yang diketuai Sasongko Tedjo, termasuk pencabutan kartu anggota PWI-nya dari PWI Jaya. Kongres Luar Biasa (KLB) pun memilih Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum baru.  


4. Laporan Hukum:  Hendry Ch, Bangun Cs juga dilaporkan oleh LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Edison (Wartawan PWI Jaya), PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan dana organisasi. Kemudian diikuti oleh Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman, melaporkan ke Polda Metro Jaya yang kasusnya masih berproses di Polda Metro Jaya.


5. Tindakan Dewan Pers: Akibat adanya insiden pelarangan Anggota PWI ke Kantor PWI Pusat oleh kelompok Hendry Ch Bangun di Dewan Pers, kemudian Dewan Pers mengusir Hendry Ch, Bangun Cs berkantor di Dewan Pers untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka. Tidak hanya itu, dewan pers juga menyatakan; PWI tidak boleh melakukan UKW (Uji Kompetensi).


6. Bembekuan AHU PWI: Atas permintaan Dewan Kehormatan PWI Pusat ke Menkumham, Surat AHU PWI kemudian diblokir sehingga tidak bisa digunakan oleh gerombolan Hendry Ch, Bangun yang terus melakukan aktivitas illegal  dengan mengklaim bahwa dirinya masih sebagai Ketua Umum PWI Pusat.


*Kritik Terhadap Nezar Patria*  


Jusuf Rizal menegaskan, bahwa; Nezar Patria seharusnya mempelajari dan menghormati konstitusi organisasi PWI sebelum mengintervensi. 


Upaya mediasi untuk mendamaikan Hendry Ch, Bangun dengan pengurus PWI yang sah dianggap tidak relevan, karena Hendry Ch, Bangun telah diberhentikan secara sah dan tidak lagi memiliki hak dalam organisasi PWI. Bahkan lebih fatalnya, Hendry Ch,  Bangun itu telah merusak Marwah Organisasi PWI.


"PWI punya konstitusi sendiri. Hendry Ch, Bangun tidak lagi menjadi bagian dari PWI dan sudah pensiun dari kelompok Kompas Group. Wamen Komdigi tidak usah cawe-cawe lah," ujar Jusuf Rizal.


*Penegasan Konstitusi PWI* 


Jusuf Rizal mengimbau pengurus PWI di pusat dan daerah, termasuk Dewan Kehormatan, agar melawan segala bentuk intervensi yang mencederai independensi organisasi PWI. Jangan bıarkan, gerombolan penjahat organisasi mau kuasai PWI lewat cawe-cawe Wamen Komdigi.


“Wamen Komdigi harus memahami bahwa keputusan organisasi PWI sudah final dan sah secara konstitusi. Jangan meremehkan hasil konstitusi organisasi PWI,” pungkas Jusuf Rizal yang juga Ketum Ormas Masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara itu. *(FC-G/JR)*

Lebih baru Lebih lama