Gugatan SELFI Ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Kandas.




Banyuasin-||

JurnalInvestigasi Mabes.Com . Bawaslu provinsi Sumatera Selatan menerima berkas gugatan Paslon No.2 dengan surat laporan : 01/REG/TSM- PB/06.00/XII/2024 tanggal 05 November 2024.


Pada tanggal 09 Desember 2024 Bawaslu provinsi Sumatera Selatan menggelar sidang pendahuluan rapat pleno bertempat diruang sidang kantor Bawaslu provinsi Sumatera Selatan dengan ketua majelis Kurniawan didampingi para anggota Muhammad Sarkani , Ahmad Nafi , Massuryati , Ardiyanto, dan sekretaris majelis pemeriksa Heriyadi.

Pelapor dihadiri paslon No.2 Slamet - Alfi yang dikuasakan kepada tim hukum nya Budi Priyanto SH,MH dan rekan-rekan.


Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut juga dihadiri oleh Paslon No.1 Askolani - Netta  yang dikuasakan kepada tim pemenangan Bidang Advokasi Hukum Dodi I.K dan rekan -rekan.


Hasil pemeriksaan Bawaslu melalui majelis pemeriksa pendahuluan menyimpulkan bahwa gugatan Paslon 02 tidak memenuhi syarat formil dan materil , untuk itu dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang dibacakan ketua majelis Kurniawan dan para anggotanya memutuskan menyatakan bahwa gugatan paslon 02 tidak dapat di tindak lanjuti atau tidak dapat diterima.


Tim hukum paslon 01 ASTA mengatakan juga bahwa Paslon 02 SELFI sudah melaporkan juga ke Bawaslu Kabupaten Banyuasin dan laporan tersebut sudah dihentikan karena tidak cukup bukti ,ujar Dodi.


Saat ditanya peluang gugatan kubu 02 di Mahkamah Konstitusi, team hukum kubu 01 Dodi menyatakan silahkan saja ,tapi perlu diketahui bahwa di MK itu menyidangkan sengketa perselisihan hasil perolehan suara bukan sengketa lainnya.


Frans Lemansari -JIM

Lebih baru Lebih lama