Inilah Alasan Kenapa MAKI Gugat Polda Metro hingga Kejati DKI Terkait Kasus Firli Bahuri



JAKARTA, - ||

Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke meja Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 


Gugatan tersebut dilakukan, terkait dengan kasus dugaan Firli Bahuri memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bonyamin mengatakan, gugatan dilayangkan karena menurutnya proses penyidikan kasus Firli terlalu memakan waktu lama. Dia menduga dua lembaga penegak hukum tersebut telah menghentikan penyidikan kasus Firli.


"Bahasa sederhananya kita mengadu lah kepada hakim bahwa mereka itu tidak kerja profesional dengan pintu masuk penghentian penyidikan karena pintu masuknya hanya itu," kata Bonyamin pada wartawan di PN Jaksel, Selasa (3/12-2023).


Bonyamin menyebutkan, pada awal dimulai penyidikan, perkara itu seakan-akan cepat ditangani. Namun dia menilai penyidik melambat dan seakan-akan tak menyampaikan secara terbuka mengenai perkembangan penyidikan kasus itu.


"Dulu di awal-awal saat penyelidikan itu kan cepat. Penyelidikan mungkin hanya dua minggu, penyidikan juga dua minggu, terus penetapan tersangka juga dua minggu atau sebulan. Pokoknya seingat kita waktu itu cepat, nggak sampai dua bulan sudah penetapan tersangka, kemudian juga langsung dilimpahkan kepada penuntut," ungkap Bonyamin.


"Tiba-tiba habis itu dilimpahkan lagi, dibalikkan lagi terus sampai satu tahun tidak ada kegiatan apa-apa," sambung dia.


Bonyamin menduga, pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik terhadap Firli Bahuri pada Kamis (28/11) lalu hanya dalih seakan penyidikan kasusnya masih berproses. Namun lebih lanjutnya, tak ada upaya pemanggilan paksa terhadap Firli meski telah berulang kali mangkir pemeriksaan.


"Mereka nampaknya mau istilahnya menghadapi persidangan ini dengan suatu tanda kutip 'trik' lah dengan cara memanggil Pak Firli. Seakan-akan mereka belum menghentikan penyidikan, buktinya mereka memanggil Pak Firli. Tapi apa yang terjadi ketika Pak Firli nggak datang, ya tidak ada itu uang yang namanya upaya paksa," bebernya.


Adapun gugatan MAKI itu teregister, dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan pemohon MAKI dan LP3HI. Sementara, termohon dalam gugatan itu adalah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


Sidang praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap SYL sejatinya digelar hari ini. Namun, sidang tersebut ditunda lantaran perwakilan Kajati DKI Jakarta selaku pihak termohon 2 tidak hadir dalam persidangan. Maka sidang gugatan praperadilan itu pun ditunda hingga Selasa 10 Desember 2024 pekan depan.*(Tim/Red)*



Sumber: detikNews

Lebih baru Lebih lama