
MUBA – ||
Kapal Tongkang Diduga bermuatan Minyak hasil Ilegal Drilling terbakar di wilayah perairan Sungai Parung Kecamatan Sungai Lilin 03/12/2024
Peristiwa tersebut membuka mata ruang publik bagaimana akses aktifitas Ilegal tersebut terus aktif dan berlangsung masif
Terkesan ada nya pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) wilayah hukum polda sumsel jajaran polres Muba tepat nya polsek Sungai lilin
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, Kapolsek Sungai Lilin IPTU Jon Kenedi SH MSi Melalui Kanitreskrim Polsek Sungai Lilin IPTU I Gede Putu Surya Wibawa Putra STrk saat dikonfirmasi terkesan menghindar.
Kanitreskrim Polsek Sungai Lilin tersebut menambahkan, terkait insiden yang terjadi di sungai parung wilayah hukum Polsek Sungai Lilin diarahkan untuk mengkonfirmasi pihak Polairud
Awak media juga lakukan Konfirmasi kepada Polairud untuk TKP. Dan kejadian terbakarnya tongkang tersebut
Awak media belum mendapatkan keterangan yang memuaskan oleh aparat penegak Hukum dan Wilayah kekuasaan di wilayah perairan itu tanggung jawab Polair ya mas. Kami cuma back up saja,” ungkapnya.
Jawaban tersebut terkesan menunjukkan ketidakseriusan dan ketegasan Polsek Sungai Lilin dalam mengatasi lingkup permasalahan yang berada dalam Wilayah Hukumnya
Awak media berharap aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap insiden yang terjadi
Kerusakan yang dapat terjadi akibat drilling atau pengeboran minyak bumi di antaranya
Pencemaran air tanah Jika jarak sumur penduduk terlalu dekat dengan lokasi penambangan, air bawah tanah yang membawa minyak dapat bercampur dengan air sumur penduduk.
Pencemaran tanah dan air: Tumpahan minyak ke lingkungan sekitar dapat mencemari tanah dan air.
Kerusakan sumber air bersih Penambangan minyak secara ilegal dapat merusak sumber air bersih di kawasan penambangan. Minyak yang mengalir ke sungai-sungai juga dapat merusak lingkungan di hilir sungai.
Pengeboran ilegal atau illegal drilling melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal-pasal berikut
Pasal 52 dan 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku illegal drilling dapat dikenai hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku illegal drilling dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Selain itu, pelaku illegal drilling juga dapat dikenai pertanggungjawaban pidana secara bersama-sama berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP.
Jenderal Sigit mengatakan Polri telah mempersiapkan rencana kerja dalam 100 hari untuk mendukung program Presiden Prabowo. Dia mengatakan Asta Cita ini untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
"Visi pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045 dapat disimpulkan dalam Asta Cita. Polri telah mempersiapkan program 100 Hari untuk mendukung Asta Cita yang ditetapkan pemerintah," kata Jenderal Sigit
Program pemberantasan narkobaJudol dan semua jenis yang ilegal
Dsk/red(lts.p)

.jpeg)
.jpeg)