ASTA Yakin MK Tolak Gugatan SELFI



Banyuasin-||

jurnalinvestigasimabes.com .Hari ini dijadwalkan sidang pendahuluan terkait gugatan Paslon 02 Slamet Somosentono - Alfi N Rustam ( SELFI ) di Mahkamah Konstitusi terkait kemenangan Paslon 01 Askolani - Netta ( ASTA ) di Pilkada 27 November 2024


Sidang pendahuluan akan dilaksanakan pada Kamis tanggal 09 Januari 2025 di gedung Mahkamah Konstitusi.




Menurut ketua tim hukum Paslon 01 ASTA Dodi IK bahwa gugatan itu akan disidangkan pendahuluan di gedung Mahkamah Konstitusi dengan majelis hakim panel 1.


" Kami sekarang dengan Askolani sudah berada di Jakarta untuk mengikuti sidang pendahuluan dengan agenda hari ini 

pembacaan gugatan permohonan pemohon " kata Dodi.


Selesai sidang pendahuluan ini,akan dilanjutkan kembali pada tanggal 17 Januari dengan agenda sidang pemeriksaan penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan alat bukti.


Rencananya tanggal 05 Februari hakim Mahkamah Konstitusi mengagendakan rapat  permusyawaratan hakim.


Terakhir tanggal 11 Februari pembacaan dari gugatan Paslon 02.


" Insyaallah,kami yakin dan percaya disidang pembacaan putusan atau ketetapan nanti, majelis hakim akan memutuskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili gugatan permohonan pemohon, sehingga tidak lanjut ketahapan sidang pemeriksaan lanjutan," kata Dodi.


Frans Lemansari - JIM

Lebih baru Lebih lama