Kejati Banten Dalami Lagi Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Diskominfo Kabupaten Tangerang



SERANG, – ||

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendalami dugaan korupsi pengadaan internet di Diskominfo Kabupaten Tangerang sebesar Rp105 miliar.


Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, kasus dugaan korupsi itu memang sempat dihentikan. Kini kasus tersebut, kembali diteliti oleh pihak Kejati tapi belum naik ke tahap penyelidikan.


“Kita lakukan penelitian lagi terhadap perkara tersebut. Waktu itu tidak dilanjutkan karena proyeknya masih berjalan,” ungkap Rangga, Kamis (30/1-2025).


Pendalaman tengah dilakukan, setelah mendapatkan tembusan dari Jampidus Kejaksaan Agung.


“Kami tidak tahu apakah nanti akan ditingkatkan penyelidikan, nanti kita lihat hasil dari tim penyidik yang menginvestigasi itu,” katanya.


Berdasarkan informasi, dugaaan korupsi pengadaan internet itu dilakukan dan dikerjakan oleh PT PNI dengan nilai sebesar Rp105 miliar yang memiliki infrastruktur jaringan fiber optik di wilayah Kabupaten Tangerang.


Saat ditanya lebih detail mengenai kronologi kasusnya, Rangga belum berkenan untuk menjelaskannya karena menurutnya masih dalam tahap penelitian.


“Kita lakukan pemeriksaan lagi, infonya ya pengadaan internet, saya belum tau pasti berapanya (dugaan kerugian negara),” tandas Rangga*Kejati Banten Dalami Lagi Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Diskominfo Kabupaten Tangerang*


SERANG, – ||

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendalami dugaan korupsi pengadaan internet di Diskominfo Kabupaten Tangerang sebesar Rp105 miliar.


Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, kasus dugaan korupsi itu memang sempat dihentikan. Kini kasus tersebut, kembali diteliti oleh pihak Kejati tapi belum naik ke tahap penyelidikan.


“Kita lakukan penelitian lagi terhadap perkara tersebut. Waktu itu tidak dilanjutkan karena proyeknya masih berjalan,” ungkap Rangga, Kamis (30/1-2025).


Pendalaman tengah dilakukan, setelah mendapatkan tembusan dari Jampidus Kejaksaan Agung.


“Kami tidak tahu apakah nanti akan ditingkatkan penyelidikan, nanti kita lihat hasil dari tim penyidik yang menginvestigasi itu,” katanya.


Berdasarkan informasi, dugaaan korupsi pengadaan internet itu dilakukan dan dikerjakan oleh PT PNI dengan nilai sebesar Rp105 miliar yang memiliki infrastruktur jaringan fiber optik di wilayah Kabupaten Tangerang.


Saat ditanya lebih detail mengenai kronologi kasusnya, Rangga belum berkenan untuk menjelaskannya karena menurutnya masih dalam tahap penelitian.


“Kita lakukan pemeriksaan lagi, infonya ya pengadaan internet, saya belum tau pasti berapanya (dugaan kerugian negara),” tandas Rangga.


(FC-G65)

Lebih baru Lebih lama