Pemred JIM : Negara Hukum Terhukum Dengan Kebobrokan Kualitas Aparat Penegak Hukumnya






 

JAKARTA, - ||

Mengamati Kondisi hukum di Indonesia saat ini, sungguh sangat miris dan memprihatinkan. Adanya ketidakadilan, korupsi yang kian merajalela, lemahnya penegakan hukum, sehingga menimbulkan keprihatinan dan lunturnya kepercayaan masyaraka terhadap negara. Padahal kita semua tau, kalau negara ini selalu mengklaim sebagai negara hukum. 

30/01/2025


Ada beberapa faktor, yang menyebabkan kondisi hukum di negeri ini memprihatinkan, antara lain: 

- Adanya diskriminasi dalam penegakan hukum

- Korupsi merajalela yang kian meraja

- Lemahnya integritas para penegak hukum

- Tidak berfungsinya pengawasan secara efektif

- Struktur hukum yang overlapping kewenangan

- Sarana dan prasarana hukum yang kurang memadai

- Lemahnya mental dan rendahnya moralitas dari para penegak hukum itu sendiri.


Menanggapi fenomena memprihatinkan yang mewarnai dunia hukum dewasa ini, Redaksi Jurnalinvestigasimabes merasa perlu untuk mempertanyakannya. Bagaimana boleh, negara yang mengklaim sebagai negara hukum membiarkan namanya tercoreng dengan hal memalukan tersebut?!


Ditengah suasana liburan panjang, saat dijumpai untuk diminta tanggapannya tentang kondisi hukum yang terjadi belakangan ini. Irwan Pimpinan Redaksi Jurnal Investigasi Mabes menuturkan bahwa penegakan hukum merupakan salah satu tugas utama pemerintah beserta lembaga-lembaga penegak hukum dalam menerapkan menjalankan, dan menjamin kepastian hukum dalam menegakkan keadilan. Sehingga, hukum yang adil dan berkeadilan serta tidak tebang pilih benar-benar ada dan terlihat hadir di mata masyarakat.


Dari pengertian tersebut, kita sadari bahwa penegakan hukum itu harus dapat benar-benar ditegakkan secara adil. Namun, kenapa di Indonesia hal itu belum terpenuhi? Apa penyebabnya, sehingga penegakan hukum saat ini lebih sering tumpul ke atas dan tajam kebawah?!


Beberapa faktor yang menyebabkan kondisi hukum di negeri ini kian memprihatinkan adalah: 

- Adanya diskriminasi dalam penegakan hukum

- Korupsi yang terkesan dibiarkan merajalela

- Lemahnya integritas para penegak hukum

- Tidak berfungsinya pengawasan secara benar dan efektif

- Struktur hukum yang overlapping kewenangan

- Sarana dan prasarana hukum yang kurang memadai

- Rendahnya moralitas dari para penegak hukum itu sendiri.


Faktor-faktor yang menyebabkan hal tersebut, bisa jadi akibat kurangnya kualitas para penegak hukum kita. 


Mereka terkesan, hanya memperdulikan urusan kepentingan pribadi. Selain itu, rendahnya moralitas para Aparat Negara yang dengan mudahnya tergoda menerima suap dari kalangan atas agar hukuman mereka diringankan.


Suap juga dilakukan baik dari sisi hukuman maupun ketika saat mereka berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Suap tersebut dilakukan, agar mereka mendapat fasilitas yang baik di penjara. Contohnya, kasus Harvey Muis di kasus Korupsi komoditas timah yang merugikan Negara mencapai Rp. 300 T. Dimana dalam amar putusan yang dijatuhkan oleh majelis Hakim hanya 6,5 Tahun. Itu artinya, hukuman yang diberikan sangat tidak sesuai dengan jumlah kerugian Negara yang dilakukannya. Tentunya ini sangat melukai hati Rakyat, yang selama ini 'Mencari Keadilan' untuk mendapatkan kepastian Hukum.


Bukan tidak banyak rakyat kecil yang bermasalah dengan Hukum, lalu kemudian mereka mendapatkan Hukuman yang berat dan tidak setimpal dari apa yang dilakukannya.


Salah satu contohnya, adalah; kasus nenek Asyani yang dihukum 15 bulan penjara akibat mencuri kayu milik Perhutani Situbondo, Jawa Timur. Tindakan penegak hukum, terhadap kasus nenek Asyani tidak adil. Kasus tersebut, seharusnya tidak diproses sampai ke pengadilan, melainkan cukup hanya melalui musyawarah dan pembinaan. Sebab, nenek Asyani hanya petani serabutan tidak berpendidikan dengan penghasilan pas-pasan. Selain itu, nilai barang yang ia curi pun tak seberapa sebab hanya 7 batang kayu saja.


Seharus aparat penegak hukum (APH) selaku penyidik, yang memeriksa berdasarkan BAP sebelum naik ke P 21 alangkah baiknya mampu menjembatani dan mengambil langkah-langkah yang terbaik yaitu dengan melakukan teguran lalu penyelesaian lewat mediasi (restoratif) jauh lebih humanis dan sesuai dengan tujuan hakiki hukum itu sendiri, yakni; untuk kesejahteraan rakyat. Ingat, Negara Hukum terhukum lantaran kebobrokan kualitas dari Aparat Penegak Hukumnya.


Dari 2 kasus tersebut, telah menggambarkan bahwa penegakan hukum di indonesia memang tumpul ke atas dan lebih sering tajam kebawah.


Solusi yang mungkin bisa membuat penegakan hukum di indonesia menjadi lebih baik, adalah;

- Meningkatkan kualitas aparat penegak hukum,

- Dilakukannya reformasi hukum,

- Diberantasnya korupsi dengan efektif, 

- Dibentuknya lembaga khusus, yang mampu mengawasi kinerja aparat penegak hukum dan,

- Partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di indonesia. 


Tentu hal ini tidak mudah, dan merupakan sebuah tantangan bagi kita semua. Jangan biarkan, para elit itu bertindak semena-mena. Rakyat indonesia harus sadar, dan juga harus punya kesungguhan untuk membuat perubahan.


Dimasa kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto sebagai Presiden harapan Rakyat dewasa ini, sesuai janji seorang pemimpin negara, kita sangat berharap penuh kepada beliau. Kiranya Presiden harapan Rakyat, dapat mendengarkan apa yang menjadi keluhan Rakyatnya.


Kalau boleh kita jujur, sebenarnya Rakyat Indonesia sama sekali sudah tidak percaya kepada Hukum. Terutama tentang keadilan, lantaran lebih mirisnya lagi kini bahwa Hukum itu tidak lagi dijadikan sebagai panglima. Sehingga, Hukum hanya berlaku bagi kaum lemah dan tidak berlaku bagi para elit-elit di negeri ini.


"Disinilah kalau kita melihat, betapa hancur sistim Hukum kita saat ini dan itu tidak bisa kita pungkiri sebab nyata didepan mata kita. Pertanyaannya adalah; apakah Kepala Negara kita mampu merubah itu semua? Kita semua tau, kalau Prabowo Subianto adalah Macan Asia dan tentunya ini jangan jadi slogan semata. Beliau harus mampu membuktikan kesungguhan janji seorang pemimpin kepada Rakyatnya!" pungkas Irwan.*(Red)*


Lebih baru Lebih lama