Bekasi-||
Respon cepat dilakukan oleh Polsek Kedung Waringin polres metro Bekasi dipimpin Kanit Reskrim Iptu Akhmad Surbakti, SH bersama Tokoh masyarakat, Aparatur Pemerintahan desa, Karang taruna,ketua RT/RW serta anggota piket fungsi Polsek Kedung Waringin yang bertugas. Terkait adanya informasi berita di media elektronik. Kemudian tim mendatangi Beberapa toko kosmetik yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar. Minggu mlm,12/01/2025
Toko yang berada di jalan tanah merah Kedung Waringin, serta 3 titik lainnya di wilayah kecamatan Kedung Waringin, informasi yang di dapat dari salah satu awak media tersebut, dikabarkan telah mengedarkan obat keras keras daftar G jenis Eximer / Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diperoleh dari pemberitaan di salah satu awak media, Unit Reskrim Polsek Kedung Waringin bersama sama dengan Aparatur pemerintahan desa,tokoh masyarakat,Ketua RT/RW setempat.
Yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Akhmad Surbakti S.H., didampingi Anggotanya bersinergi dengan Para pemerintahan desa setempat, Karawang taruna, Tokoh masyarakat, Ketua RT/RW langsung mendatangi Toko / Kios yang diduga mengedarkan dan menjual Obat keras daftar G tersebut.
Namun sesampainya di lokasi yang dilaporkan Oleh salah satu awak media tersebut toko / kios tersebut dalam keadaan tertutup dan tidak ada aktivitas, diduga toko tersebut tutup karena adanya berita di media elektronik dan ada ancaman akan digruduk oleh warga masyarakat sekitar jika masih buka
Red_air)