Diduga Oknum Guru SDN Sukamulya 2 Palsukan Ijasah Saat Daftar P3K Tahun 2019



GARUT, - ||

Seorang oknum Guru SDN Sukamulya 2, diduga telah memalsukan ijasah saat pendaptaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2019.


Menurut keterangan narasumber, saat dikonfirmasi awak media, seorang guru inisial 'M' yang bertugas di SDN Sukamulya 2 telah lolos menjadi P3K/ASN tahun 2020/2021 saat pendaftaran di tahun 2019.


Berdasarkan peraturan yang berlaku, bahwa bagi siapa saja yang mendaptar sebagai calon P3K atau ASN dilarang menggunakan Ijasah D2, ijazah harus setara dengan S1. Kalaupun sebagai guru pengajar, tetap tanpa terkecuali harus setara SMA atau D2 untuk mendaptar sebagai TU tata usaha. 


Namun, ada apakah dengan oknum guru inisial M yang bisa lolos menjadi guru P3K,  sedangkan ia hanya mempunyai Ijasah D2 belum S1 tapi bisa lolos menjadi P3K/ASN. Tentunya, ini patut diduga ada apakah?


Pada tahun 2019 kalau tidak salah ada 6 orang yang lolos P3K dengan menggunakan IJASAH D2. Bahkan ada yang sudah mendapatkan SK namun sebagian tidak di gaji dikarenakan ijasahnya D2. Dari 6 orang tersebut, yang 5 orang dinyatakan gugur tidak memenuhi syarat di karenakan harus S1," beber Narasumber. 


Hingga sampai saat ini, dikatakan bahwa oknum inisial M sejak Januari 2025 masih bertugas sebagai P3K/ASN. Sedangkan jelas-jelas kalau dia  hanya memiliki ijasah D2 atau setara dengan SMA.


Sementara calon P3K yang lain, di gugurkan. Namun oknum guru inisial M di loloskan. Tentunya ini patut di pertanyakan, ada apa sehingga BKD dan Dinas Pendidikan jadi terkesan menutup mata dan menutup telinga atas keganjilan tersebut.


Bahkan ironisnya, sampai saat ini oknum M masih bertugas sebagai P3K. Meskipun dia melanggar aturan, tidak mengindahkan peraturan pemerintah dengan merangkap jabatan bekerja di kantor desa sukamulya  sebagai oprator DTKS.

Namun, setelah di persoalkan terkait rangkap jabatan, ada informasi baru kalau sudah di gantikan opratornya pada bulan kemarin.


Untuk itu, dihimbau kepada intansi terkait yang ikut mengawasi atau bertugas sebagai poksinya agar dapat bertindak tegas. Termasuk kepada Korwil Pendidikan atau BKD, untuk segera melakukan kroscek kebenaran hal tersebut dan segera melakukan pemutihan. Khususnya di wilayah Kecamatan Pakenjeng, karena setelah tim awak media melakukan konfirmasi ke Korwil Pendidikan yang ada di wilayah, mereka dengan enteng cukup bilang terima kasih atas inponya.


"Terimakasih atas infonya mas," ujarnya.


Narasumber menegaskan, bahwa oknum M patut di duga melakukan manipulasi data dan pemalsuan dokumen lewat kerjasama dengan Operator SDN Sukamulya 2 saat melakukan pendaptaran P3K tersebut. Meskipun dengan ijasah D2 tapi diduga sudah di S1 kan oleh oprator sekolah. Padahal ditahun 2023/ 2024, status M masih terdaftar sebagai mahasiwa aktif. 


"Apakah masih bisa mengelak dengan adanya bukti dan fakta yang mengarah bahwa M patut diduga telah memalsukan dokumen dan manipulasi data," ungkapnya.


Padahal, berdasarkan aturan UU tentang pemalsuan data atau dokumen di jelaskan dalam 3 pasal yaitu:

1. Pasal 93 UU Adkendu mengatur pemalsuan dokumen kependudukan. 

2. Pasal 94 UU Adkendu mengatur manipulasi data kependudukan

3. Pasal 96.A UU Adkendu mengatur percetakan penerbitan dan pendistribusian dokumen kependudukan secara tidak sah. 


Dengan demikian, semoga pihak yang berkompeten dapat segera bersikap tegas untuk menertibkan. Sehingga kedepannya tidak ada lagi, pelanggaran dengan memalsukan data sebagaima yang diduga telah dilakukan oleh oknum M tersebut. (Yo)

Lebih baru Lebih lama