DPP LIMK ANGKAT BICARA ATAS LAPORAN DIREKTUR RSUD ARIFIN AHMAD TERHADAP JURNALIS KE POLDA RIAU.





SUMUT -||

Dunia Jurnalistik kembali berduka disaat momen merayakan peringatan Hari Pers disaat itu pula dunia Jurnalistik dihebohkan dengan adanya salah seorang Jurnalis senior dan juga selaku Pemred Media Nadaviral.com. inisial Bowoziduhu Bawamenewi telah dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Riau, yang mana Pemanggilan Jurnalis tersebut adalah sebagai saksi  untuk klarifikasi terkait dugaan pelanggaran UU ITE pada Jumat 14 Februari 2025.


Pemanggilan rekan Jurnalisvtersebut berkaitan dengan Laporan ke Polda Riau  No.B/ 258 / II / 2025 yang dilaporkan oleh Direktur RSUD Arifin Ahmad Pekan Baru inisial Drg. Wan Fajriatul Mamnunah.SpKG Tanggal 25 Juli 2024 yang lalu.


Adapun laporan yang dituduhkan kepada rekan jurnalisvtersebut karena diduga telah menyebarkan informasi melalui Media Online yang dianggap telah bertentangan dengan Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27.A.UU Nomor 11 Tahu. 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik ( ITE ).


Buyung Batu Bara Ketum DPP Limk " Lembaga Independen Mencari Keadilan " pada saat dimintai tanggapannya kepada awak media mengatakan Dunia jurnalistik kita saat ini sedang tidak baik-baik saja, dan disamping itu kami atas nama Lembaga mengecam dan mengutuk dengan keras atas terjadinya Intimidasi dan Kriminalisasi terhadap Wartawan.


Dimana seorang Wartawan itu tupoksinya adalah menyampaikan informasi dan juga seorang Wartawan tersebut dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang yang diatur dalam UU Pers No.40 Tahun 1999.


Atas laporan yang disampaikan oleh Pihak RSUd tersebut terhadap rekan Wartawan menurut hemat saya adalah salah satu upaya pembungkaman terhadap Wartawan atas kinerja yang dilakukan oleh Pihak RSUD Arifin Ahmad.


Dan kalau memang tidak benar atas Pemberitaan yang disajikan oleh Wartawan tersebut tentunya Pihak RSUD membuat Sanggahan kepada Redaksi dan bukan main Lapor-lapor aja 


Merujuk dari Pernyataan yang pernah disampaikan oleh Mantan Wakapolri terdahulu dimana seorang Wartawan tidak dapat di kenakan Undang - Undang ITE yang berkaitan dengan pemberitaan.


Menyikapi pernyataan mantan Wakapolri tersebut seharus Pihak Polda Riau tidak serta Merta langsung menerima Laporan yang disampaikan oleh Pihak RSUD Arifin Ahmad terhadap Wartawan tersebut dan seharusnya pihak Polda mengarahkan permasalahan tersebut agar diselesaikan di Dewan Pers.


Apalagi antara Polri dan Dewan Pers telah membangun sebuah kesepakatan ( MOU ), dimana dalam kesepakatan tersebut menegaskan masalah sengketa Jurnalistik tidak seharusnya dibawa keranah Hukum ( Pidana ) sebelum melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers 


Apalagi setelah saya membaca berita yang ditayangkan oleh salah satu Media Online yang menyangkut tentang judul berita yang bunyinya" Gawat!!! Oknum Dokter dan Management RSUD AA Pekan Baru Usir Pasien Penderita Tumor "


Atas dasar judul berita tersebut sehingga pihak RSUD AA membuat laporan ke Polda Riau atas pelanggaran UU ITE akan tetapi langkah yang diambil oleh pihak rumah sakit terlalu gegabah tanpa memerhatikan tugas dari seorang Jurnalistik.


Adapun berita yang ditayangkan semuanya telah melalui mekanisme serta ketentuan yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999.


Apalagi yang menyangkut tentang kinerja kerja Pejabat Publik seharusnya dikeritik melalui mekanisme Jurnalistik, dan bukan dengan cara melaporkan Wartawan dengan menggunakan UU ITE.


Menurut hemat saya pemanggilan kepada Wartawan tersebut menjadi Alarm serius dan kode keras bagi kebebasan Pers di Indonesia terutama di Wilayah Riau, dan jika  sengketa pemberitaan langsung dibawa ke jalur Pidana tanpa mengedepankan melalui mekanisme UU Pers, maka menurut saya ini bernuansa alat pembungkaman terhadap Kinerja Jurnalistik.


Sebenarnya kasus ini seharusnya mendapat perhatian dari semua pihak terutama rekan-rekan Wartawan dan juga Persatuan Wartawan, mengingat bahwa belakan ini insan Pers terlalu dilecehkan, direndahkan, diintimidasi dan dikriminalisasi dan oleh s bab itu ini harus dilawan karena Wartawan adalah salah satu sebagai penyampai Informasi jetengah-tengah Masyarakat.


Maka dari itu harapan kami dari Lembaga kepada Pihak Polda Riau kiranya ini harus dikaji ulang lagi atas laporan yang telah disampaikan oleh pihak RSUD AA.demikian tutupnya.( Tim/red ).

Lebih baru Lebih lama