Peredaran Rokok Ilegal Kian Marak, Namun Tak Terdengar Pemainnya Tertangkap dan Diproses Hukum





Oleh: Fajar Chaniago

(Pemerhati Kinerja Lembaga Penegak Hukum dan Kesehatan)


Peredaran rokok ilegal, belakangan ini sangat marak terdengar. Bahkan, berita yang menayangkan adanya peredaran rokok ilegal menghiasi berbagai media. Sehingga memantik perhatian serius, dari kalangan Aktivis dan Pemerhati Kesehatan.


Penjualan rokok ilegal pun menjamur, mulai dari kios-kios kecil di desa hingga kios dan toko di kota. Rokok ilegal, adalah pilihan yang menggiurkan bagi konsumen pecandu rokok.


Warga pecandu rokok akan memilih rokok ilegal, karena harga murah dan jumlah batang rokok dalam satu bungkus lebih banyak dibandingkan rokok legal tanpa menghiraukan aspek kesehatan. Sementara, peredaran rokok ilegal ini tentu merugikan keuangan negara karena tidak membayar cukai atas penjualan rokok tersebut.


Apakah selama ini pergerakan beredarnya rokok ilegal itu, tidak terpantau oleh aparat bea cukai dan polisi? Tentunya pertanyaan ini sangat wajar, karena memang jarang kita dengar para pemain rokok illegal tersebut tertangkap dan diproses hukum. 


Padahal, aparat bea cukai dan kepolisian sudah banyak melakukan penyitaan rokok ilegal di kios-kios dan toko-toko yang menjualnya. Namun apalah artinya, jika kita hanya menyita barang dan tidak mengejar pelaku usahanya?! Bukankah itu sama saja percuma, karena akar masalahnya belum tersentuh yaitu para pelaku usaha nakal yang masih berkeliaran bebas untuk melalukan transaksi selanjutnya.


Untuk diketahui, ada empat ciri rokok ilegal yaitu; rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan. (®)

Lebih baru Lebih lama