DPP LIMK DUKUNG ATAS VONIS MATI TIGA BANDAR NARKOBA 117 KG SABU DI PN TANJUNG BALAI SUMUT




SUMUT-||

Pengadilan Negeri Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Ruang sidang Cakra pada Rabu 05 Februari 2025 menjatuhkan Vonis mati kepada Tiga Terdakwa dalam perkara kepemilikan 117 Kg jenis Sabu dimana ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara Syah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas dasar itulah Mejelis Hakim menjatuhkan Vonis Pidana Mati kepada Tiga Terdakwa tersebut.


Yang mana ketiga terdakwa yang dijatuhkan Vonis Mati tersebut adalah :

1.Irwansyah alias Iwan.

2.Iwan Lemak,Charen alias Lepak.

3.Panji Satria.


Pada saat persidangan yang juga dihadiri oleh pihak keluarga terdakwa, pada saat Ketua majelis Hakim Erita Harefa  membacakan putusan Hukuman Mati kepada ketiga terdakwa dan pada saat itu suasana menjadi histeris dimana salah seorang anak terdakwa Irwansyah yaitu Winda Sari menangis histeris menyatakan kekecewaannya atas putusan Hakim yang dinilainya dianggap tidak mempertimbangkan kondisi keluarga terdakwa.


Dalam tangisan Winda sambil mengeluarkan kata-kata yang mana bahwa orang tuanya tidak bersalah, ayah saya hanya diajak dan dia tidak tahu menahu 


Winda Sari juga menyebut bahwa Bandar Besarnya adalah Nunung dan itu juga diperkuat dengan pengakuan terdakwa Irwansyah bahwa Bandar Besar kepemilikan Sabu tersebut adalah Nunung.


Dia juga mengakatan bahwa dirinya merasa terzolimi karena ada yang memback up DPO inisial Putra alias Wak Kamput dan gerombolannya, dan ia mengaku hanya sebagai kurir yang disuruh untuk menjemput Sabut tersebut oleh seseorang yang bernama Nunung.


Nunung itu Bos kami, namun sampai saat ini dia masih bebas berkeliaran diluar dan Irwansyah meminta kepada pihak Kepolisian untuk segera ditangkap demikian ungkapnya.


Ditempat terpisah ketika awak media meminta tanggapan Ketua Umum DPP LIMK " Lembaga Independen Mencari Keadilan " Buyung Batu Bara kepada awak media mengatakan sangat mendukung dan mengapresiasi Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tanjung Balai Provinsi.Sumatera Utara Utara kepada Tiga orang  Terdakwa dimana putusan Hakim tersebut sudah melalui pertimbangan berdasarkan peran masing-masing ketiga Terdakwa.


Terlepas salah seorang Terdakwa an.Irwansyah mengatakan bahwa dia hanya sebagai Kurir akan tetapi yang jelas dia secara langsung telah ikut serta dalam permainan barang haram tersebut.


Kalau memang dia merasa dirinya tidak bersalah mengapa dia mau disuruh seseorang untuk menjemput Narkoba jenis Sabu tersebut, apa dia tidak tahu bahwa barang Haram yang dijemputnya itu sangat berisiko tinggi.


Tentunya antara dia dengan yang memerintahkan dirinya telah terjadi sebuah kesepakatan tentunya atas apa yang dikerjakannya pasti mendapat Imbalan atau upah dari yang memerintahkan 


Jadi Vonis mati yang dijatuhkan Ketua Mejelis Hakim menurut saya sudah tepat apalagi jumlah Nakorba jenis Sabu tersebut mencapai Ratusan Kilo, dan kalau kita berpikir akibat dari Nerkoba tersebut sudah berapa banyak yang menjadi korban terutama di kalangan anak muda dan juga remaja sebab Narkoba tersebut secara tidak langsung telah membunuh generasi muda sebagai anak Bangsa.


Namun disisi lain saya juga mengharapkan kepada jajaran Kepolisian harus bergerak cepat untuk menangkap Bandar Besarnya sesuai apa yang diucapkan Sdra Irwansyah terdakwa Vonis Mati yaitu Sdra Nunung yang katanya sampai saat ini masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas.


Disinilah Polri terkhusus Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mendapatkan PR yang cukup berat dan harus mampu meringkus Bandar tersebut.


Jangan hanya para Pengguna dan Kurir yang dijadikan Tumbal sementara Bandar Besarnya tenang-tenang seperti tidak tersentuh oleh Hukum.


Bagaimana masalah Narkoba ini mau tuntas kalau para bandarnya tidak disentuh....? Sampai kapanpun berbicara masalah Narkoba itu tidak akan bisa dibasmi sampai habis sepanjang bandar besarnya tidak disentuh sama sekali.


Kalau kita lihat selama ini yang menjadi korban penangkapan Kepolisian dan BNN adalah hanya para anak bawang.


Sebab Negara kita saat ini sudah sangat derurat Narkoba karena Indonesia adalah salah satu Perdagangan Narkoba yang menjanjikan dan oleh karena itu Indonesia adalah Pintu sebagai pintu masuk Narkoba dari Luar Negeri.


Berbicara masalah Narkoba bukan hanya ditingkat perkotaan bahkan ditingkat pelosok desa terpencilpun masalah  Nerkoba tersebut sudah menjamur dan itu bukan rahasia umum lagi.


Kita kembali kepersoalan tiga terdakwa yang divonis mati tersebut, nah sekarang setelah majelis Hakim menjatuhkankan Vonis tersebut baru mereka mengatakan bahwa mereka adalah korban yang disalahkan adalah Para Hakim yang dinilai mereka terlalu gegabah dalam membuat keputusan, ini cara berpikir orang-orang yang tidak memahami tentang masalah Hukum.

Sudah tahu itu salah mengapa dikerjakan....?


Itu setelah mereka tertangkap...bah pertanyaannya kalau tidak tertangkap apa yang terjadi pasti mereka tenang-tenang saja, tanpa mereka sadari akibat dari perbuatan mereka sudah berapa banyak yang mereka jadikan sebagai korban,demikian tutupnya.(Tim/red)

Lebih baru Lebih lama