Sumut-||
Polri adalah salah satu Institusi dimana Masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan serta untuk nemperoleh kepastian Hukum.
Senada dengan itu Polri dituntut untuk dapat memberikan sebuah pelayanan bagi Masyarakat untuk mendapatkan sebuah perlindungan.
Akan tetapi semuanya itu terkadang tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh Masyarakat.
Hal itu seperti yang dialami oleh Empat Anggota Pejuang Tani Maju Bersama yang telah menjadi Korban Penganiayaan yang dilakukan oleh Karyawan PT.Padasa Enam Utama pada Tahun 2021, Tahun 2022 dan Tahun 2023 dan telah membuat Laporan Polisi namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.
Ketua Pejuang Tani Maju Bersama Syahman Simatupang yang berkedudukan di Kecamatan Air Bat Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.
Ketika ditemui awak media untuk mempertanyakan atas laporan Anggotanya kepada pihak Kepolisian kepada kami mengatakan.
Memang benar bahwa Anggota kami telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Karyawan PT.Padasa Enam Utama dan Anggota kami telah melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian untuk mendapatkan kepastian Hukum dan bukti-bukti penganiayaan tersebut berupa Vidio ada sama kami.
Namun kami atas nama Pengurus Pejuang Tani Maju Bersama merasa kecewa atas sikap Kepolisian, apakah dikarenakan kami itu Masyarakat kecil atau Rakyat Jelata sehingga tidak pantas untuk mendapat perlindungan Hukum....? Sementara yang dilaporkan tersebut adalah sebuah Perusahaan raksasa sehingga proses Hukumnya hanya jalan ditempat....? Sementara Hukum itu itu adalah Panglima, inikan yang dikatakan Hukum itu Tajam kebawah dan tumpul keatas ..? Jadi untuk apa ada Hukum di Negara kita ini kalau aparat penegak Hukumnya tidak mampu menjalankan Hukum itu dengan seadil-adilnya tanpa membedakan Suku,Ras dan Agama.
Yang menjadi pertanyaan bagi kami adalah kenapa hingga saat ini dari sejak Tahun 2021, 2022 dan Tahun 2023 laporan Anggota kami tersebut seperti di peti Eskan kenapa saya katakan demikian, sebab sampai saat ini dari keempat Laporan tersebut satupun belum ada yang terealisasi seperti yang tertuang dalam STPL antara lain :
1. Abdi Susilo No STPL/132/II/. 2023/SPKT/POLRES ASAHAN.
2. Kasman No.STPL/318/II/2021/Sumut/SPKT III.laporan ke Poldasu
3. Nurhayati Gulo No.STPL/78/VI/2021/SU/Ash/Sek Simp.Empat.
4. Irwansyah No.STPL/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan.
Kalau kita berpedoman kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam Pasal 5 ayat 1 yang bunyinya adalah :
Kepolisian Republik Indonesia adalah merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Disamping melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Tindak Pidana sesuai dengan Hukum acara Pidana.
Selain dari pada itu
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia:
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Menegakkan hukum.
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kalau kita merujuk kepada Tiga point tersebut apakah Kepolisian Republik Indonesia sudah menjalankan tugasnya sesuai yang diamanahkan...?
Dari rakaian itu semua dalam kesempatan ini kami dari Pejuang Tani Maju Bersama mendesak kepada pihak Kepolisian Polda Sumatera Utara dan jugaPolres Asahan untuk sesegera mungkin membuka kembali kasus penganiayaan tersebut agar kasusnya jadi terang benderang
Apabila tidak ada juga tanggapan atau status kepastian Hukumnya kami akan terus berjuang untuk mendapatkan sebuah Keadilan dan Kepastian Hukum.demikian tutupnya ( Tim/red ).