Sumut-||
Propesi Wartawan dan LSM belakangan ini sering terjadi bahkan sampai hujatan serta hinaan dilontarkan oleh oknum Pejabat yang katanya merasa terganggu.
Buyung Batu Bara Ketua Umum DPP LIMK " Lembaga Independen Mencari Keadilan " kepada awak media ketika diminta tanggapannya atas adanya hinaan bahkan Intimidasi serta Kriminalisasi mengatakan bahwa kami sangat menyayangkan atas Sikap para Pejabat yang telah melontarkan kata-kata yang tidak s patutnya untuk uk diucapkan.
Belum hilang dari ingatan kita betapa kejamnya ucapan yang dilontarkan oleh seorang Mentri Desa yaitu Sdra Yandri Susanto mengucapkan bahwa LSM dan Wartawan Bodrek karena dianggapnya telah mengganggu kinerja dari para Kepala Desa dalam menggunakan Dana Desa.
Masalah penggunaan Dana Desa sesuai dengan arahan Bapak Prabowo Subianto Presiden RI dengan tegas mengatakan dan mengajak seluruh Elemen Masyarakat baik itu LSM, Wartawan dan juga Masyarakat untuk sama-sama mengawal dan mengawasi tentang penggunaan Dana Desa agar tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Menyikapi pernyataan Presiden tersebut maka LSM dan Wartawan selaku sosial Kontrol ambil andil dalam pengawasan tersebut, namun tidak jarang ketika seorang Wartawan atau LSM akan melakukan Konfirmasi kepada Kepala Desa atas adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa sesuai dengan yang dilaporkan oleh Masyarakat akan tetapi banyak oknum Kepala Desa enggan untuk dikonfirmasi dengan berbagai alasan yang tidak jelas bahkan ada yang sedikit arogan seolah-olah mereka itu adalah kebal Hukum.
Belum hilang luka yang dialami oleh rekan-rekan Wartawan dan LSM atas Sikap Mentri Desa tersebut, kini muncul lagi disebuah pemberitaan Tipikor Investigasi news.id dimana adanya larangan peliputan dan intimidasi dengan salah seorang Wartawati pada saat akan menjalankan tugasnya sebagai Jurnalistik di Kantor PU PJPA Makasar mendapat perlakuan tidak menyenangkan dimana Wartawati tersebut diusir dan diintimidasi oleh Petugas Keamanan kantor tersebut.
Sebelumnya Wartawati tersebut telah meminta izin kepada petugas keamanan yang berinisial IL sebelum memasuki Gedung untuk menemui salah satu staf dikantor tersebut.
Namun setelah mengetahui staf yang dimaksud tidak berada ditempat iapun menunggu diruang depan Kantor sambil menyusun berita.
Tidak lama berselang seorang petugas Keamanan inisial IL tersebut tiba-tiba meminta Wartawati tersebut untuk meninggalkan area Kantor dengan nada kasar bahkan ia mengancam akan menginjak batang lehernya jika mencoba masuk ke ruangan saat dirinya pergi.
Belum lagi yang terjadi di PN Ketapang Kalimantan Barat telah Terjadi lagi insiden yang mencoreng demokrasi, nyaris terjadi kericuhan saat oknum Kejaksaan Negeri Ketapang melarang tim liputan awak media melakukan peliputan pada Kamis 6 Febuari 2025.
Larang Wartwan Meliput, Oknum Jaksa di PN Ketapang Diduga Kuat Melanggar UU No.14 Tahun 2008
Larang Wartwan Meliput, Oknum Jaksa di PN Ketapang Diduga Kuat Melanggar UU No.14 Tahun 2008
Borneonews24.com||Ketapang Kalbar – Terjadi lagi insiden yang mencoreng demokrasi, nyaris terjadi kericuhan saat oknum Kejaksaan Negeri Ketapang melarang tim liputan awak media melakukan peliputan pada Kamis 6 Febuari 2025.
Insiden ini terjadi ketika tim Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) hendak meliput atau mengakses informasi terkait kegiatan Direktur PT Putra Berlian Indah (PT PBI) bersama tim kuasa hukum yang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang untuk mempertanyakan perkembangan kasus laporan PT PBI mengenai dugaan perampasan lahan milik PT PBI oleh PT Cita Mineral Investindo, Tbk. (PT CMI).
Pihak PT PBI meminta klarifikasi mengenai disposisi yang telah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kepada Kejaksaan Negeri Ketapang beberapa waktu lalu, serta mempertanyakan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Namun, ketegangan mulai muncul ketika pihak kejaksaan melarang para wartawan yang hadir di lokasi untuk meliput. Petugas kejaksaan menyatakan bahwa kegiatan yang sedang berlangsung merupakan pembicaraan internal yang tidak boleh dipublikasikan. Hal ini memicu reaksi dari sejumlah wartawan yang merasa hak mereka untuk melakukan peliputan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, telah dilanggar.
Pihak kejaksaan bahkan sempat meminta wartawan untuk menghapus video yang telah direkam dan meminta mereka menyerahkan perangkat ponsel mereka. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh wartawan, yang merasa bahwa tindakan tersebut melanggar hak mereka untuk meliput secara bebas. Ketegangan sempat memuncak dan hampir berujung keributan antara wartawan dan petugas kejaksaan.
Disinilah kalau kita amati bahwa mereka itu tidak memahami Unda-Undang Pers No 40 Tahun 1999 dimana isi dari pada UU Pers adalah
Menjamin kebebasan pers dalam melakukan kegiatan jurnalistik.
Jadi disini jelas apapun kegiatan Jurnalistik sepanjang tidak menabrak UU Pers No.40 Tahun 1999 maka seorang Jurnalistik bebas melakukan peliputan dan dimanapun.
Namun sangat disayangkan masih banyak para Pejabat yang belum memahami tugas, Pokok dan Fungsi seorang Wartawan begitu juga LSM.
Pertanyaan kita,kenapa mereka itu enggan dan takut berhadapan dengan Wartawan dan LSM karena mereka tidak mau aibnya terbongkar dan apakah nereka-mereka itu memang sudah benar-benar dalam menjalankan tugasnya...? Jawabnya pasti belum tentu dan juga apakah mereka itu memang sudah bersih....? Pasti jawaban kita adalah belum tentu.
Maka dari kami Dar Lembaga dengan tegas menyampaikan kepada para Pejabat yang dengan sengaja melakukan penyalah gunaan wewenang dan Jabatannya stop dan hentikan melakukan Intimidasi dan Kriminalisasi terhadap Wartawan dan LSM, kalau tidak mau dikritik jangan jadi Pejabat demikian tutupnya.(Tim/red)