JAKARTA=||
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, S.Pt. M.Pd telah mengeluarkan kata-kata yang sangat melukai hati paran Insan Pers dan juga LSM SE Indonesia.
Dimana hal itu dilontarkan beliau dikantor Kementrian Desa dengan beberapa orang termasuk satu orang oknum Kepolisian yang juga ada pada saat itu , dan itu terlihat serta terdengar dengan jelas apa yang dilontarkan oleh Mentri Desa tersebut.
Ketua Umum DPP LIMK " Lembaga Independen Mencari Keadilan " Buyung Batu Bara kepada awak media mengatakan bahwa dalam hal ini saya mengutuk keras dan mengecam atas ucapan yang disampaikan Mentri Desa tersebut.
Apa itu Mentri tidak paham bahwa PROPESI Wartawan itu dilindungi oleh UU Pers No.40 Tahun 1999 bahkan diakui oleh dunia.
Begitu juga LSM juga melaksanakan Tugasnya sebagai Sosial Kontrol berdasarkan Undang Undang seperti yang tertuang dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang.
Merujuk dua point tersebut jelas bahwa wartawan dan LSM itu berjalan sesuai dengan Undang-Undang, dan oleh karena itu seorang Wartawan dan LSM ketika akan melakukan Investigasi yang tujuannya adalah untuk menggali Informasi kepada Masyarakat untuk melakukan konfirmasi tentang laporan dari Masyarakat atas adanya tindakan penyalah gunaan atau penyelewengan yang dilakukan oleh aparatur Pemerintah baik dari tingkat Pusat sampai ketingkat Desa atau Kelurahan.
Jadi jelas tupoksi Wartawan tersebut adalah memberikan Informasi kepada Publik,
Begitu juga LSM apabila menemukan sebuah temuan dan itu dapat merugikan Keuangan Negara maka LSM tersebut memiliki kewenangan membuat laporan Atan pengaduan kepada pihak aparat penegak Hukum untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku, jadi jelas fungsi dan tugas Wartawan dan juga LSM.
Dan kalau kita simak dalam pertemuan pada Hari Senin Tgl.03 Pebruari 2025 Dikantor Kementrian Desa antara Mentri Desa dengan perwakilan Wartawan dan LSM SE Indonesia disitu kalau kita dengankan yang mana bahwa Mentri Desa terus melakukan Pembelaan diri seolah-olah tidak yang salah dalam ucapannya,bahkan dia mengatakan oknum, sementara dalam pernyataan beliau jelas terdengar dia menyebutkan Wartawan dan LSM Bodrek.
Apa beliau tidak bisa membedakan bahasa Oknum dengan bahasa menyeluruh, kalau beliau menyebut oknum tidak mungkin seluruh Wartawan dan juga Persatuan Wartawan serta LSM langsung bereaksi atas pernyataan beliau.
Himbas dari yang beliau sampaikan ini jelas-jelas telah melukai hati para Wartawan dan juga LSM,apalagi dalam narasinya beliau meminta kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar menindak tegas dan kalau perlu ditangkapi ini para Wartawan dan juga LSM Bodrek.
Sebagai seorang Mentri sangat tidak etis mengeluarkan kata-kata seperti itu,sebab itu adalah Fitnah yang tidak bisa dipertanggung jawabakannya.
Dan satu hal lagi yang kita ketahui dimana bahwa Presiden RI kita Bapak Prabowo Subianto serta Kejagung RI dengan tegas meminta kepada Masyarakat dan juga Wartawan dan LSM untuk bersama-sama turut serta mengawal dan mengawasi terutama tentang penggunaan Dana Desa.
Apakah Mentri Desa tersebut mengetahui sudah berapa banyak oknum Kepala Desa saat ini yang telah tersandung dengan Hukum bahkan sudah ada yang divonis Hakim atas perbuatan melakukan Korupsi tentang Dana Desa, dan Masih banyak lagi ratusan Laporan yang sudah disampaikan kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Salah satu contoh adalah atas laporan Kelompok Tani Pejuang Tani Maju Bersama yang terletak di Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kab.Asahan Provinsi Sumatera Utara.
Dimana Kelompok Tani Pejuang Tani Maju Bersama telah melaporkan Kepala Desa Mekar Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kab.Asahan Provinsi Sumatera Utara ke Polres Asahan tentang pengadaan Mesin Gilingan Padi dan Mesin Gilingan Jagung dengan Pagu yang dianggarkan sebesar Rp. 98.811.000.- namun ternyata alat tersebut tidak ada ,( Piktif ) dan prosesnya saat ini masih berjalan.
Itu menunjukkan bahwa Kepala Desa tersebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya untuk melakukan Korupsi serta demi memperkaya diri sendiri.
Menyikapi hal tersebut kami atas nama Lembaga meminta kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto agar mencopot Mentri Desa tersebut dari Jabatannya.demikian tutupnya.(Tim/red)