Dugaan Korupsi Rp200 Juta di Satpol PP/WH Bireuen: Audit Temukan Kejanggalan dan Pemalsuan Tanda Tangan




Bireuen, Aceh –  Kabupaten Bireuen sedang menghadapi skandal dugaan korupsi di Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH). Audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen menemukan kejanggalan dalam penggunaan anggaran senilai lebih dari Rp200 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.  Lebih mengejutkan lagi, audit juga mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan pada sejumlah dokumen anggaran.

 

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen, Hanafiah, mengkonfirmasi temuan audit tersebut.  Ia menyatakan bahwa Inspektorat telah mengaudit dokumen pelaksanaan anggaran Satpol PP/WH dan menemukan sejumlah item yang bermasalah.  Satpol PP/WH diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan permasalahan ini.  Jika tidak, kasus ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

 

Meskipun jumlah anggaran yang bermasalah mencapai lebih dari Rp200 juta, laporan audit tidak mencantumkan tanggal pasti pelaksanaan audit.  Yang lebih mengkhawatirkan adalah temuan dugaan pemalsuan sebanyak 37 tanda tangan pada dokumen anggaran tahun 2023 dan 2024.  Seorang Pejabat Pelaksana Tehnik Kerja (PPTK) yang pernah diperiksa oleh Inspektorat mengungkapkan bahwa pemalsuan tanda tangan sebenarnya lebih banyak terjadi pada tahun 2022, namun dokumen tahun tersebut tidak diperiksa.

 

Ketidakjelasan tanggal audit dan minimnya detail mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan dalam laporan audit menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Bireuen.  Publik menuntut kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Ketidakhadiran pemeriksaan dokumen tahun 2022 juga menimbulkan kecurigaan dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari Inspektorat.

(Team)

Lebih baru Lebih lama