MATARAM, - ||
Atas penetapan Tersangka terhadap terduga pelaku pencabulan anak Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Mataram, oleh Penyidik Polresta Mataram, Penasihat Hukum korban menyatakan apresiasi langkah penyidik Unit PPA dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K. yang bekerja secara profesional, cepat dan terukur.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, pada 30 Januari 2025, pihak kepolisian telah menetapkan saudara 'MFB' sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sebagaimana dimaksud pasal 82 ayat 1, Jo 76E UU RI No. 45 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, terhadap korban, Klien kami anak SD Kelas 2 yang terjadi di Ruang Perputakaan salah satu Sekolah SDIT di Kota Mataram.
"Kami juga mengapreasi kinerja Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM, CPHR, CBA, karena di bawah kepemimpinan beliau Polresta Mataram telah mampu mengimplementasikan visi Presisi atau Prediktif, Responsibility dan Transparansi Berkeadilan yang direalisasikan secara kongkrit di Polda NTB," ujar Rusdiansyah. SH, MH.
Selain itu Rusdi juga berharap, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengevaluasi lembaga pendidikan SDIT tempat kejadian perkara.
"Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua, agar kedepan Pemerintah terutama Dinas terkait maupun Institusi penyelenggara pendidikan baik sekolah dasar sampai perguruan tinggi dapat memperbaiki sistem rekrutmen tenaga pendidik dengan menerapkan tes Psikologi atau kejiwaan saat pertama kali perekrutan tenaga pendidik maupun berkala, setelah Para tenaga Pendidik bertugas. Sehingga, kita berharap kasus ini menjadi yang terakhir terjadi dan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual," pungkas Rusdiansyah. *(FC-G65)*