Langgar Etika dan Ciderai Integritas Jurnalistik, Wartawan Tidak Boleh Rangkap Profesi Sebagai LSM




JAKARTA, - ||

Profesi wartawan memiliki standar etik dan independensi yang benar-benar harus dijaga. Namun, ironisnya di berbagai daerah, masih saja ditemukan individu yang merangkap profesi sebagai wartawan sekaligus pekerja Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 


Praktik seperti ini, tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mencederai integritas profesi jurnalistik yang seharusnya bersifat independen (bebas dari kepentingan lain). Fenomena rangkap profesi tersebut, semakin meresahkan ketika di lapangan. Pasalnya, individu yang mengaku sebagai wartawan juga membawa kartu identitas LSM. 


Mereka beralih profesi (peran) sesuai situasi—kadang sebagai wartawan, kadang sebagai aktivis. Hal itu tentunya berpotensi menyesatkan publik, bahkan menciptakan konflik kepentingan, serta merusak kepercayaan terhadap dunia jurnalistik.


"Kode etik profesi jurnalis harus dijaga. Wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, bertanggungjawab. Sementara, LSM bergerak dalam advokasi dan kepentingan tertentu. Jadi, tidak boleh ada duplikasi peran. Karena, wartawan yang juga bertindak sebagai aktivis akan kehilangan netralitasnya,” ujar seorang pemerhati media, Jum'at (14/2-2024).


Sebelumnya, Dewan Pers telah secara tegas melarang wartawan merangkap sebagai pekerja LSM. Ketua Komisi Pengaduan dan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, menegaskan bahwa wartawan harus menjalankan tugasnya dengan independensi penuh, tanpa terikat dengan kepentingan advokasi atau agenda tertentu.


"Wartawan diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan tidak boleh bertindak sebagai pekerja LSM. Ini pelanggaran serius yang mencederai profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap pers,” tegas Yadi Hendriana dalam pernyataannya kepada RRI, pada September 2023.


Aturan mengenai larangan itu, telah tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa wartawan harus bebas dari kepentingan di luar kerja jurnalistik. Mereka tidak boleh terlibat dalam aktivitas advokasi atau misi yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik.


Maraknya oknum LSM yang juga mengaku sebagai wartawan kini menjadi sorotan dan keresahan tersendiri di kalangan jurnalis. Banyak wartawan profesional merasa profesi mereka dirusak, oleh oknum yang menyalahgunakan label 'wartawan' untuk tujuan kepentingan pribadi atau kelompok. Ada yang menggunakan identitas pers, untuk menekan pihak tertentu. Mengaku melakukan investigasi jurnalistik, padahal sejatinya mereka berperan sebagai aktivis atau bahkan bisa jadi alat kepentingan tertentu.


“Ini bukan sekadar fenomena, tapi sudah menjadi ancaman bagi kredibilitas pers. Banyak pihak yang dirugikan, mulai dari narasumber yang mendapat tekanan, hingga media yang citranya hancur akibat ulah oknum tak bertanggung jawab,” ungkap seorang wartawan senior yang enggan namanya disebut, sebagaimana dikutip dari asatu online.


Bahkan yang lebih parah lagi, beberapa kasus menunjukkan bahwa oknum LSM yang juga mengaku wartawan seringkali melakukan intimidasi terhadap narasumber demi kepentingan tertentu. Padahal, sudah seharusnya seorang wartawan paham, bahwa prinsip utama jurnalistik adalah verifikasi, keberimbangan, dan objektivitas. 


Lalu jika seorang wartawan bertindak seperti aktivis, maka akan bisa dipastikan imbasnya. Kepercayaan publik terhadap media, akan terus menurun dan profesi jurnalistik yang disandangnya patut diragukan.


Oleh karenanya, untuk mencegah semakin rusaknya profesi jurnalis, Dewan Pers mengimbau media untuk memperketat pengawasan terhadap para Wartawannya. Ketahuilah, wartawan sejati itu wajib untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan bisa memastikan kalau profesinya tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.


Oleh karenanya, rangkap profesi jelas melanggar Etika dan menciderai Integritas Jurnalistik. Bila anda memang seorang wartawan, maka tidak akan membenarkan rangkap profesi sebagai LSM. Jika tidak, maka peranan jurnalisme yang sejatinya menjadi pilar demokrasi dan menegakkan kebenaran justru akan dipandang sebelah mata oleh publik. (Red)

Lebih baru Lebih lama