Bertambah, 5 Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro



JurnalInvestigasimabes.com - Bojonegoro | Lima Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022, yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa mulai disidangkan.


Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri (PN) Bojonegoro, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Sebelum pada kasus yang sama 8 kades di Bojonegoro juga terlilit kasus yang serupa, dan sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dan 3 Sekdes menjadi saksi, ada juga yang menjadi tersangka.


Untuk kasus-kasus ini melalui kuasa hukumnya, para terdakwa mengajukan sikap yang berbeda. Terdakwa Syafaatul Hidayat, Indra Kusbiato, dan Anam Warsito, mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sedangkan terdakwa Heny Sri Setyaningrum dan Ivonne tidak mengajukan eksepsi.(Ft2)

Lebih baru Lebih lama