Mantan Sekwan DPRD Akhirnya Diperiksa Penyidik Polda Riau Terkait Korupsi SPPD Fiktif




RIAU, - ||

Penyidik Polda Riau, Jum'at (14/2-2025), akhirnya memeriksa mantan Sekwan DPRD Riau, Muflihun, selama 7 jam lebih. Mantan SekWan DPRD Riau itu, dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi SPPD fiktif Anggaran tahun 2020-2021.


Muflihun yang juga mantan Pj Wako Pekanbaru itu, diperiksa hampir selama 7 jam, yang dimulai 14.00 WIB sampai dengan 18.45 WIB. Pemeriksaan pada Jum'at itu, merupakan pemeriksaan lanjutan dari sebelumnya.


“Kami hari ini dipanggil dalam rangka saksi dalam tindak lanjut kasus SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau,” terang Muflihun usai menjalani pemeriksaan tersebut di Mapolda Riau, sebagaimana dikutip dari laman riauterkini.


Muflihun mengklaim, bahwa ditemukan ada indikasi pemalsuan tanda tangan saat ia menjabat Sekretaris DPRD Riau.


“Kami melihat ada tanda tangan yang diduga dipalsukan, ada tanda tangan kwitansi yang diteken bendahara SekWan. Itu lumrah terjadi, soal administrasi saja,” ungkap Muflihun.


Kedatangannya dalam pemeriksaan ini, kata Muflihun, adalah sebagai bukti kalau dirinya warga negara yang taat dan patuh hukum. 


“Kami kalau dipanggil datang. Selaku warga negara Indonesia tentu patuh hukum, dukung polisi juga agar tuntas masalah SPPD di Riau,” ujarnya.


Sementara dikesempatan berbeda, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan mendalami keterangan yang diperoleh terkait 58 Nota Pencairan Dana (NPD).


“Kami menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam pencairan dana tersebut. Kami juga ingin memastikan, semua aspek diklarifikasi secara menyeluruh, sehingga tidak ada informasi yang terlewat," kata Ade.


Ade menjelaskan sebelumnya, dari total 242 pegawai yang terima uang dari dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau, 176 orang telah melakukan pengembalian. Sehingga total keseluruhan, ada sebanyak Rp18,8 milyar yang sudah disita oleh Polda Riau.


Ade menambahkan, bahwa masih ada 66 orang lainnya yang belum melakukan pengembalian uang dari dugaan korupsi SPPD Fiktif tersebut. Malah 37 diantaranya sama sekali belum ada mencicil dana itu, lantaran mereka beralasan uangnya sudah habis dipergunakan.


"Kita masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau untuk memastikan jumlah pasti kerugian dalam kasus ini,” pungkasnya.


Pihak Penyidik Polda Riau mengimbau, kepada seluruh penerima dana korupsi untuk segera mengembalikannya kepada penyidik. Jika tidak, pihaknya akan mempertimbangkan untuk penetapan tersangka.(Red)



Sumber: riauterkini.com

Lebih baru Lebih lama