SUMBAR-||
Maryunus akan Ambil langkah Hukum atas Dugaan Pemutusan hubungan kerja (PHK) Oleh PT BMS Tran Padang
Jumat 07/02/2025
PHK sepihak oleh PT BMS TRAN PADANG adalah tindakan perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu. PHK sepihak merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Alasan PHK sepihak melanggar hukum Tidak sesuai dengan prosedur undang-undangMerugikan karyawan karena kehilangan pekerjaan secara mendadak Tidak memenuhi hak warga negara yang dijamin konstitusi
Yang akan di lakukan maryunus akibat PHK sepihak
- Akan mengajukan perjanjian bersama
- menyelesaikan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial
- Perusahaan yang melakukan PHK sepihak wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut
- Perusahaan harus melakukan perundingan terlebih dahulu dengan karyawan atau serikat pekerja
- Jika perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, perusahaan harus mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial
Maryunus SH akan mengambil langkah hukum atas Pemutusan hubungan kerja sepihak oleh PT bms Trans padang ia akan membuat somasi terkait masalah tersebut.
Maryunus akhirnya mengambil langkah hukum atas PHK sepihak ini jika somasi tidak medapat tangapan dari PT bms
Dan maryunus akan mebuat laporan kepolisian terkait permasalahan tersebut.
Kepada
Yth. Dirut Perumda Padang Sejahtera Mandiri
di
Tempat
Perihal : Somosi
Assalamu'alaikum wr wb
Dengan Hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : MARYUNUS SH.
Pekerjaan : Pensiunan ASN
Pekerjaan se-hari2 : Dewan Komisaris PT Umega Trans Mandiri. (PT UTM)
Peran dan latar belakang, saya menyampaikan informasi ini adalah, saya merupakan Pendiri dan Dewan Komisaris PT. UTM yang sampai saat ini. mulainya PT BMS sebagai Operator Trans Padang, saya diangkat menjadi Karyawan sesuai kesepakatan kerja sama antara Perusahaan yang didirikan secara konsorsium PT. BMS tahun 2021 sampai sekarang, kemudian pada bulan April 2022 Akte PT BMS berganti Akte, dengan penggantian Dirut lama H. Darwasmi kepada Dirut baru Syahril Khairi dan sebagai Komisaris Utamanya Faisal Anwar
Dalam kegiatan operasional sehari2 sejak penggantian akte dan pimpinan PT BMS, Tugas dan peran Dirut PT BMS diambil alih sepenuhnya oleh Faisal Anwar sehingga PT BMS tidak berjalan semestinya, dikarenakan dalam pengoperasionalan Trans Padang harus menurut kemauan pribadi Faisal Anwar sebagai Komisaris Utama (melanggar UU PT) sampai dengan penghentian operasional Trans Padang tanggal 9 Oktober 2024 juga adalah kemauan pribadi Faisal Anwar.
Dengan perlakuan yang ditunjukkan oleh Faisal Anwar, kesannya tidak membangun kearah kemajuan PT BMS kedepan yang lebih baik,, saya selaku Komisaris PT. UTM dan Karyawan PT BMS menolak Sdr. Faisal Anwar menjadi Dirut di PT BMS.
Demikian Somosi ini saya buat agar menjadi bahan pertimbangan selanjutnya.
Padang, October 2024
MARYUNUS SH.