Napi yang Bisa Dapat Amnesti: Pengguna Narkoba dan yang Terjerat Pasal Penghinaan

 



JAKARTA-||

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan, narapidana yang bisa mendapatkan amnesti salah satunya adalah pengguna narkoba. 


Hal ini seperti diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4 Tahun 2010.


Sementara itu, narapidana bandar narkoba tidak akan mendapat amnesti. "Dalam rangka untuk kepentingan kemanusiaan, amnesti dilakukan kepada narapidana dan anak binaan dengan kriteria," kata Agus dalam rapat kerja Kementerian Imipas dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Selain itu, pengampunan ini juga bisa diberikan kepada narapidana yang terjerat Undang-Undang ITE Pasal 45A Ayat (2) jo 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU ITE perihal Pasal Penghinaan terhadap pribadi/pemerintah serta perbedaan pandangan politik.

 pengampunan ini juga bisa diberikan kepada narapidana yang terjerat Undang-Undang ITE Pasal 45A Ayat (2) jo 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU ITE perihal Pasal Penghinaan terhadap pribadi/pemerintah serta perbedaan pandangan politik. 



Kemudian, amnesti juga bisa diberikan kepada seseorang yang berkebutuhan khusus dengan kriteria sakit yang berkepanjangan sesuai dengan Pasal 29 Ayat 5 dan Pasal 6 Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,


 Asimilasi, Cuti, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Agus menjelaskan bahwa bagi penderita HIV/AIDS bisa mendapatkan amnesti dengan surat dari dokter dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). "Berikutnya, orang dalam gangguan jiwa dibuktikan dengan surat dari dokter spesialis jiwa, usia di atas 70 tahun, kemudian disabilitas intelektual, keterbelakangan mental dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis kejiwaan," kata Agus.


Perempuan hamil dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis kandungan, perempuan yang mempunyai anak kandung berusia di bawah 3 tahun dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat kenal lahir," ucapnya. Di sisi lain, Agus menegaskan bahwa pemberian amnesti tidak bisa diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, tindak pidana anak, pemerkosaan, terorisme, dan narkotika kategori bandar.


Tr32

Lebih baru Lebih lama