Nagan Raya Aceh-||
Media Jurnal Investigasi Mabes _ Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya Pemerintah setempat yaitu Pengadilan Negeri Suka Makmue telah melakukan eksekusi atas atas tanah yang dipersengketakan seluas objek tersebut dengan luas 8x30 meter atau luas keseluruhan 120 m2 yang terletak di desa Simpang Peut dusun beringin jaya kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Taya provinsi Aceh.
Tanah yang dipersengketakan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap antara pihak tergugat dan penggugat sesuai Putusan Nomor 111/,PDT/2023/PT BNA tanggal 27 November 2023
dalam surat Keputusan tersebut ikut dilampirkan salinan yang sama dengan print Out dari aplikasi E- Cout dikeluarkan atas permintaan Kuasa Hukum Termohon Kasasi (Terbanding / Semula Penggugat) tanggal 16 januari 2024, Pada saat dikeluarkan Putusan ini Telah Berkekuatan Hukum Tetap Panitera Pengadilan Negeri Suka Makmue mawardi SH menyebutkan.
Surat berikutnya an. Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue Panitera surat nomor 99/PAN.W1-U22/HK,2/I/2024 tanggal o3 Januari 2024 Perihal Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Skm yang ditujukan surat tersebut ke advokakasi / Konsultan Hukum yang menangani memori Kasasi tanggal 03 Januari 2024, menurut Ketentuannya telah melampaui batas waktu pengajuan Kasasi, permohonan tersebut tidak dapat diterima dan berkasnya tidak dapat dikirim ke Mahkamah Agung.
Kegiatan eksikusi tersebut dihadiri dari Panitra Pengadilan negeri suka makmue Mawardi SH dan pejabat lainnya dari Kantor pengadilan negeri suka mamkue, dan dari unsur Kepolisian polres nagan raya serta aparat desa simpang peut untuk menyaksikan acara dimaksud. Dalam kegiatan eksekusi tersebut belangsung aman dan lancar .*"