JAKARTA, - ||
Koordinator Nasional GSBK (Gerakan Santri Biru Kuning), Febri Yohansyah meminta Kejaksaan Agung agar segera mengeluarkan Sprindik untuk penyelidikan terkait Anggaran Pemeliharaan dan Belanja Suku Cadang 4 Radar di Sekretariat Utama BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) bisa segera dimulai.
Misalnya, pekerjaan pemeliharaan Radar Cuaca merk Gematronik yang dikerjakan oleh PT. LI dan kontrak payung antara PT. LI dan BMKG.
"Lamanya tiga tahun itu, harusnya menjadi sebuah keanehan dan janggal bagi kinerja Kejaksaan Agung," urai Febri Yohanayah.
Menurut Febri, salah satu modus atas kejanggalan itu adalah berdasarkan
spesifikasi teknis. Pemeliharaan
dilaksanakan oleh tenaga teknis, dengan
syarat lulusan D3 Teknik
Elektronika/Teknik listrik/Teknik
Komputer/Teknik Telekomunikasi, dengan
pengalaman kerja minimal 2 tahun
dibidang Radar Cuaca atau SMK Teknik
Elektronika/Teknik listrik/Teknik mesin/
Teknik komputer/Teknik Telekomunikasi dengan pengalaman kerja minimal lima tahun dibidang Radar
Cuaca.
"Namun berdasarkan dokumen
pertanggung jawaban, tenaga teknis yang
melaksanakan pekerjaan tersebut adalah
atas nama DIV yang merupakan lulusan
SMA jurusan IPA," beber Koordinator Nasional GSBK itu.
Sementara menurut Direktur Eksekutif CBA (Center For Budget Analisis) Uchok Sky Khadafi, anggaran pemeliharaan Radar Cuaca Merk EEC juga payung kontraknya Antara PT. EECI dengan BMKG tetap selama tiga tahun.
"Payung kontrak tiga tahun ini hanya bikin kenyang PT.EECI, PT. LI dan Pimpinan BMKG saja," tegasnya.
Selain bikin kenyang para perusahaan tersebut, kata Uchok Sky, juga menuai banyak masalah alias tidak dikerjakan. Pada tahun 2022, PT. EECI hanya mengerjakan pekerjaan pemeliharaan Radar Cuaca Merk EEC cuma sebesar 86,76 persen, dan sisa pekerjaan yang tidak dikerjakan sebanyak 13,34 persen atau kalau dibulatkan sekitar Rp.981.000.000 dari kontrak payung sebesar Rp.7.4 miliar.
"Kemudian, ada juga ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp.263.543.671 atas honor yang sebetulnya tidak usah dibayar karena ada volume kerja kurang dari empat hari ke lokasi radar cuaca," ungkap Uchok Sky.
Pada pemeliharaan preventif dan korektif, lanjut Uchok Sky, ada juga ditemukan yang tidak mengunakan tenaga ahli dan tenaga teknis tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan yang di syaratkan maupun yang ditawarkan oleh PT.EECI kepada BMKG.
"Untuk itu CBA meminta kepada Kejagung agar segera memanggil kepala Sekretariat Utama BMKG dan Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung," tegas Uchok Sky.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif CBA (Center For Budget Analisis) Uchok Sky Khadafi telah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penyelidikan kasus Anggaran Pemeliharaan dan Belanja Suku Cadang bermacam macam Radar di Sekretariat Utama BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika).
Menurut Uchok Sky, Kejagung seharusnya fokus selidiki 4 Radar yang dipunyai oleh BMKG tersebut. Adapun empat Radar tersebut, adalah; Radar Cuaca Merk Baron, Radar Cuaca Merk Vaisala, Radar Cuaca Merk EEC, dan Radar Cuaca Merk Gematronik.
"Pada tahun 2025 uang pajak rakyat habis untuk pemeliharaan empat Radar tersebut dengan nilai sebesar Rp.15.580.001.000, dan memborong suku cadang sebesar Rp.32.800.000.000. Sedangkan pada tahun 2024, anggaran pemeliharaan empat radar itu sebesar Rp.14.873.954.000 dan memborong suku cadang sebesar Rp.32.800.0000.000," papar Uchok Sky.
Selain hal tersebut, yang paling aneh dan janggal menurut Uchok sky, adalah dengan adanya nomenklatur yang sama yaitu Pemeliharaan dan Belanja Suku Cadang. Dua nomenklatur ini, di indikasikan ada double anggaran yang harus dibongkar oleh kejaksaan Agung.
"Kejaksaan Agung juga harus melakukan cek kepada ke Empat Radar tersebut. Masa setiap tahun, BMKG harus ganti suku cadang. Tentunya hal ini tidak masuk akal. Oleh karena itu, kami minta Kejagung untuk segera memanggil Kepala Sekretariat Utama BMKG dan Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, agar lebih menggigit dan jelas posisi kasus ini," pungkas Uchok Sky. (FC-G65)