Gudang penampungan minyak Di Duga ilegal milik IN, kebal Hukum Diharapkan Polsek Sugai Lilin Bertindak Tegas





MUBA-||
 
Gudang Penampungan minyak ilegal (Ilegal Driling) semakin marak di pinggir jalan Desa’ Berlian Makmur C2 kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Provinsi Sumatera Selatan,(25/02/2025).


Diketahui dari informasi masyarakat sekitar, salah satu pemilik atau bos besar gudang Penampungan minyak yang diduga ilegal berinisial IN, yang tak pernah tersentuh oleh hukum alias kebal hukum


Terlihat aktivitas gudang penampungan minyak ilegal milik IND tetap beroperasi tanpa tindakan hukum oleh Aparat Penegak hukum baik di Muba maupun pihak Provinsi Sumatera Selatan.
Padahal Ilegal drilling (penampungan liar) adalah aktivitas Penampungan minyak atau gas yang dilakukan tanpa izin, persetujuan atau pengawasan dari pemerintah atau otoritas terkait


Reskrim polsek sungai lilin beberapa kali datang ke tkp, dan belum di tetap kan satu tersangka. Dalam konfirmasi awak media maslah ini maseh dalam tahap mendalami ujar kanit reskrim iptu gede, 


perkembangan gudang milik IN saat di konfirmasi kepada aparat penegak hukum polsek sungai lilin baik kapolsek dan reskrim Jawaban kanit... Jawaban kapolsek,, menurut aktivis.. Di duga ada main antara pihak aph dengan bos minyak ilegal karena belum di tetap kan pemilik gudang tersebut sebagai tersangka

Ada apak kah..? Aktivis dan awal media akan memantau gudang ini, jika di temukan indikasi main mata antara IN pemilik gudang dengan APH.aktivis dan media akan melanjutkan temuan ini ke pihak yang lebih tinggi baik polda sumsel atau mabes polri 


Aktivitas ini melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.


Begitu juga berdasarkan karakteristik ilegal drilling merupakan suatu kegiatan gudang Penampungan yang tidak memiliki izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan dan melanggar peraturan penggunaan lahan.


Dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia melakukan kegiatan Penampungan tanpa izin memiliki sanksinya jelas yakni Denda dan ganti rugi, Penutupan aktivitas Penampungan Ilegal Driling


Pidana penjara bagi pelaku namun itu tak berlaku kepada IND, meskipun kegiatan ilegal driling yang diduga di lakukan oleh IN terindikasi dapat menimbulkan kerugian negara karena tidak membayar pajak atau royalti kepada negara.


Dari hasil investigasi awak media ada beberapa modus operandi pelaku ilegal driling atau pemilik gudang penampungan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin antara lain, Penggunaan teknologi pengolahan tidak sah, penampungan tak memiliki izin, Penggunaan peralatan tidak sesuai standar

 Penjualan minyak dugaan tanpa izin, Penggunaan jaringan underground untuk menyembunyikan aktivitas.
Selain itu ada juga modus penyembunyian dalam melakukan penampungan atau ilegal drilling diantaranya, Menggunakan lahan pertanian atau perkebunan sebagai kedok, membangun Gudang penampungan minyak di pinggir jalan lintas kabupaten atau daerah terpencil, menggunakan kode-kode rahasia untuk berkomunikasi.


diduga terjadi praktik korupsi dengan
modus operandi adanya Suap kepada pejabat dan Aparat setempat, Kolusi dengan pejabat pemerintah, Gudang penampungan, Aparat negara dan pihak perusahan pemilik lokasi, Tidak memiliki dokumen yang sah, Penyogokan petugas pengawas, Pembayaran “jasa” kepada pejabat dan Aparat, hal itu mengindikasikan “mati suri” penegakan hukum terhadap pelaku ilegal driling terutama kepada IND pemilik gudang penampungan minyak mentah.


Sehingga kegiatan penampungan yang di lakukan IN tidak di tindak oleh para aparat penegak hukum meskipun, kegiatannya itu berdampak pada Kerusakan lingkungan (pencemaran air, tanah, dan udara), Kehilangan sumber daya alam negara,


Mengancam keselamatan masyarakat, Merugikan ekonomi negara.


Tim/red


Lebih baru Lebih lama