Dikonfirmasi Soal Anggaran, Dirut PDAM Depok Blokir Wartawan




DEPOK, - ||

Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Depok, M. Olik Abdul Holik, A.K., M.Si, diduga mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi publik. Pasalnya, diduga karena dikonfirmasi soal ringkasan kegiatan dan anggaran infrastruktur PDAM tahun 2025, sehingga Olik memblokir nomor sang Awak Media. 


Dikabarkan, pada Senin, 28 April 2025, wartawan Harianesia.com, Heri Yanto, coba menghubungi Olik melalui pesan WhatsApp dengan permintaan resmi untuk bertemu dan berdiskusi terkait sejumlah kejanggalan di lapangan. Terutama, soal ketidakjelasan informasi pagu anggaran proyek pemasangan pipa PDAM di Kota Depok.


Namun bukannya memberikan klarifikasi, Olik justru menunjukkan sikap tidak kooperatif. 


Sebagaimana dikutip, dalam percakapan singkat, awalnya Olik menanggapi dengan balik bertanya, lalu terkesan mengelak, dan akhirnya memblokir nomor wartawan tanpa memberikan satu pun jawaban substansial.


Tindakan Olik sebagai seorang yang menjabat Dirut PDAM, dapat dikatakan tidak hanya tidak profesional, tetapi juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan badan publik untuk membuka akses terhadap informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk penggunaan anggaran negara.


“Memblokir wartawan yang menjalankan tugas konfirmasi soal penggunaan dana publik bisa dikategorikan sebagai tindakan menghalang-halangi hak atas informasi. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU KIP,” ujar seorang pakar hukum informasi publik saat dihubungi awak media terpisah.


Selain itu, peraturan turunan seperti PP Nomor 61 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 mengatur, bahwa; setiap badan publik yang menolak memberikan informasi harus melalui mekanisme resmi, bukan tindakan sewenang-wenang seperti pemblokiran komunikasi.


Ada apa dengan Dirut PDAM Tirta Asasta itu? Apakah ada yang ingin disembunyikan oleh pihak PDAM Tirta Asasta Kota Depok?

Tentunya, publik berhak tahu. Terutama, mengingat proyek-proyek infrastruktur tersebut menggunakan dana masyarakat.


Awak Media dari harianesia.com mendorong, agar Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat segera turun tangan memanggil pihak PDAM Tirta Asasta untuk dimintai klarifikasinya. Jika terbukti melanggar, badan publik ini dapat dikenai sanksi administratif hingga tuntutan hukum sebagaimana diatur dalam UU KIP.


Hingga berita ini ditayangkanl, Dirut PDAM M. Olik Abdul Holik dikabarkan belum juga memberikan keterangan resmi ataupun upaya klarifikasi tambahan.


Awak Media Harianesia.com itu pun menyatakan berkomitmen, untuk terus mengawal kasus ini demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan hak masyarakat memperoleh informasi yang sah dan akurat. (Tim/Red)

Lebih baru Lebih lama