BEKASI, - ||
Oknum pemborong berlagak jagoan inisial R yang sempat 'ngamuk' saat di tegur Warga saat pengerjaan proyek di SDN 01 Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Bekasi, akhirnya dilaporkan oleh masyarakat ke pihak kepolisian.
Pasalnya, oknum Pemborong itu sudah membuat kegaduhan, dengan membuat Hoaks dan memfitnah terhadap warga Desa Setialaksana.
Hal itu bisa dibuktikan, melalui narasi menyesatkan yang dibuat dengan sengaja oleh R, seolah-olah masyarakat menghambat pekerjaannya. Kemudian dari potongan-potongan video, oknum pemborong R itu mendistribusikan tanpa hak dengan menggiring opini kepada publik.
Kuasa Hukum dari Masyarakat Desa Setialaksana, Heri Wijaya SH M.H yang saat ini aktif sebagai Ketua Young Lawyer commite di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC BEKASI, mengatakan kalau pihaknya sudah melaporkan permasalahan yang banyak menyita perhatian dan menyakiti hati masyarakat Kecamatan Cabangbungin itu, pada Sabtu (26/4-2025) malam, di Mapolres Kabupaten Bekasi.
Laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan R, sudah memenuhi unsur delik pencemaran nama baik, tindakan yang merendahkan dan atau menyebarkan informasi yang tidak benar (hoax) terkait reputasi seseorang. Perbuatan R itu, dilakukan melalui media elektronik, seperti media sosial.
"Kami bersama korban dan masyarakat sudah melaporkan R kepada pihak Polres Metro Bekasi karena di duga sudah melakukan Pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang (UU) 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE," papar Heri Wijaya dalam keterangan persnya kepada wartawan.
Heri menambahkan, Pasal 27 A tersebut mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang mencemarkan nama baik seseorang dan merusak hak -hak reputasi seseorang serta konten tersebut dapat diakses oleh berbagai pihak.
Apalagi, dalam Undang-Undang No. 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE semakin memperberat sanksi. Misalnya, Pasal 27 A yang mengatur penyebaran informasi elektronik dengan menyerang kehormatan seseorang, maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"UU ITE mengatur sanksi yang semakin tegas terhadap pencemaran nama baik melalui media elektronik," tandas Heri Wijaya.
Akibat dari perbuatan R itu, banyak masyarakat yang dirugikan secara psikologis dan sosial, sebab narasi yang di bangun sangat menggeneralisasi masyarakat Cabangbungin yang seolah-olah menghambat pembangunan Pemerintah. Padahal, masyarakat hanya menjalankan fungsinya sebagai warga negara sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto.
"Narasi yang dibangun R itu sudah sangat menyakiti hati masyarakat, khususnya warga Cabangbungin," tegas Heri lagi.
Menurutnya, masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dengan adanya peristiwa tersebut. Artinya masyarakat semakin bisa melihat, mana berita benar mana berita Hoaks dengan narasi sesat itu. Meskipun berita yang dibuat, penuh dengan narasi pembodohan. Masyarakat pun langsung mengetahui motif dan tujuannya, hal itu jelas dilakukan hanya untuk menutupi hal-hal kebobrokan yang lebih besar lagi. Mulai dari informasi papan kegiatan, hingga masa berlakunya pekerjaannya.
"Masyarakat Cabangbungin khususnya sudah cerdas meskipun dibuat framing kurang baik masyarakat langsung bisa mengetahui motif dari pembelotan praming yang dilakukan. Padahal sebenarnya, ada yang ditutupi," bebernya.
Heri Wijaya menambahkan, pihaknya berharap dalam hal ini Polres metro Kabupaten Bekasi segera bisa bertindak tegas tanpa ragu-ragu terhadap para pelaku penyebar berita bohong. Bahkan kata Heri, ini akan jadi catatan buruk dimasyarakat yang mana nantinya dikhawatirkan akan membungkam kritis masyarakat dalam peran serta pembangunan jika mudah di takut-takuti oleh oknum kontraktor dengan fenomena viral tersebut.
"Masyarakat berharap polisi segera bertindak tegas sebab hal ini akan menjadi preseden buruk ke depannya. Kenapa demikian, karena akan terjadi pembungkaman di masyarakat luas tentang peran serta dalam pembangunan. Sehingga masyarakat akan semakin takut ikut berperan serta karena hal itu seolah olah masyarakat yang salah," pungkas Heri Wijaya.
*(Tim/Red)*