Waspadai Kosmetik Ilegal Berbahaya, BPOM Ungkap Dampak Kesehatan yang Mengintai



JAKARTA-||
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peringatan keras terkait meningkatnya peredaran kosmetik yang mengandung zat berbahaya.

Dalam temuan terbarunya, sebanyak 16 item kosmetik teridentifikasi mengandung bahan kimia yang dilarang atau berisiko tinggi bagi kesehatan pengguna, khususnya jika digunakan dalam jangka panjang.




Kepala BPOM, Prof. Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa dampak dari penggunaan kosmetik berbahaya dapat bervariasi, dari yang bersifat ringan seperti iritasi, hingga masalah kesehatan serius seperti gangguan organ dalam





Zat seperti merkuri, hidrokuinon, timbal, asam retinoat, hingga pewarna terlarang seperti merah K10, terbukti dapat memicu efek samping yang merugikan jika digunakan secara terus-menerus,” ujarnya.

Merkuri misalnya, dapat menyebabkan perubahan warna kulit menjadi bintik-bintik hitam (ochronosis), memicu reaksi alergi, hingga berujung pada kerusakan ginjal. Sedangkan hidrokuinon dan asam retinoat bisa menyebabkan hiperpigmentasi, kulit kering, perih, bahkan risiko gangguan perkembangan janin jika digunakan oleh ibu hamil.

Tak kalah berbahaya, timbal yang kerap ditemukan pada produk kosmetik ilegal diketahui dapat merusak sistem saraf dan fungsi organ vital. Sementara itu, merah K10 – pewarna sintetis yang dilarang – memiliki potensi karsinogenik serta bisa memengaruhi fungsi hati.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah mencabut izin edar produk-produk berbahaya tersebut dan menghentikan sementara aktivitas produksi, distribusi, hingga impornya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban dan perlindungan konsumen.


Pelaku usaha yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Taruna.

BPOM juga terus melakukan investigasi mendalam terhadap pelaku produksi ilegal, khususnya dari pihak-pihak yang tidak memiliki izin atau kewenangan resmi. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk kecantikan.

“Waspadalah terhadap produk yang menjanjikan hasil instan. Pastikan kosmetik yang digunakan memiliki izin edar resmi dan tidak mengandung bahan terlarang,” tambahnya.


Kampanye kesadaran publik terus digencarkan oleh BPOM demi mengurangi risiko kesehatan yang dapat timbul akibat penggunaan kosmetik ilegal. Konsumen diharapkan tidak hanya mempertimbangkan manfaat jangka pendek, tapi juga potensi bahayanya bagi tubuh di masa depan


Inilah koran



Lebih baru Lebih lama