BANDUNG -||
Peredaran obat Tramadol saat ini dilakukan secara bebas dan terang-terangan meskipun obat ini masuk ke dalam kategori obat tidak dijual dengan bebas.
Tepat nya Di Depan CFc jalan Dakota Fastur saat tim awak media melakukan investigasi datang dengan baik baik.kepada toko obat ilegal daftar G pemilik pura pura linglung nota bener warga etnis aceh inisial jafar no WA 083144827075 .
Awak media langsung melayang kan surat laporan pada pihak berwajib dan di terima kasat narkoba poltabes Bandung
Oknum seperti ini tidak bisa di biarkan yang akan merusak generasi bangsa dengan menjual bebas obat daftar G tanpa resep dokter wilayah hukum Poltabes Bandung jajaran Polsek cicendo
Dari pengkuan penjual obat ini pendapatan bisa dua juta sampai lima juta rupiah setiap hari kepala tim media yang melakukan investigasi marak nya peredaran obat ilegal wilayah Bandung
Lantas, apa alasan Tramadol tidak boleh diedarkan secara bebas?
Mengapa APH dan Dinas Terkait Harus di Paksa Tegas dalam Memberantas peredaran Bebas obat keras?
Berdasarkan informasi dari situs resmi Primaya Hospital, Tramadol merupakan salah satu obat golongan agonis opioid yang biasanya digunakan untuk meredakan nyeri.
Di dunia kesehatan, obat ini hanya diberikan kepada pasien apabila obat pereda nyeri lainnya sudah tidak dapat bekerja dengan efektif untuk mengatasi rasa sakit.
Sementara itu, mengutip dari situs Alodokter, agonis opioid termasuk ke dalam golongan narkotika sehingga penggunaannya di dunia medis harus dengan arahan dokter.
Bahkan, pemberian Tramadol hanya untuk pasien dewasa dan merupakan langkah terakhir yang dipilih apabila obat lainnya benar-benar tidak dapat diandalkan untuk mengurangi rasa sakit.
Sebab, obat ini memiliki efek samping yang cukup parah apabila dikonsumsi oleh remaja atau anak di bawah umur tanpa arahan dari dokter.
Hal ini selaras dengan yang disampaikan oleh praktisi kesehatan masyarakat, dr. Ngabila Salama yang mengatakan jika Tramadol adalah salah satu penyebab terjadinya kenakalan remaja, seperti tawuran dan perkelahian.
“Tramadol dapat berdampak buruk pada remaja, menjadi kecenderungan tawuran atau perkelahian remaja karena efek agresivitas dan adiksi,” jelas Ngabila seperti dikutip dari awak media, Rabu, 4 Desember 2024 Lalu.
Lebih lanjut, Ngabila mengungkapkan jika efek samping ini mirip seperti efek mengonsumsi narkoba karena dapat memengaruhi sistem saraf pusat hingga menyebabkan ketergantungan dan memberi efek bersemangat dan rasa nyaman.
Karena efek ketergantungan itu membuat penggunanya akan mengalami permasalahan emosi, termasuk rasa gelisah yang berlebih juga berperilaku agresif.
“Ketika efek obat mulai hilang, pengguna merasa gelisah dan frutasi yang dapat memicu perilaku agresif. Sehingga dampaknya mengganggu hubungan sosial dan meningkatkan risiko konflik,” kata Ngabila.
Efek Samping Tramadol
Merangkum dari website resmi Primaya Hospital, berikut beberapa efek samping dan juga risiko bahaya dari konsumsi obat Tramadol yang tidak sesuai aturan:
1.Sakit kepala
2.Pusing
3.Mengantuk
4.Gangguan pencernaan
5.Kejang-kejang
6.Tubuh terasa lemah
7.Cemas
8.Kesulitan buang air 9.kecil
10.Euforia
11.Gangguan menstruasi
12.Halusinasi
13.Berkeringat
14.Gejala menopause
15.Kebingungan
16.Gangguan koordinasi.
Dalam Hal Tersebut Jelas Dasar Hukum nya Mengapa Perlu Tindakan Hukum APH Untuk para pelaku bisnis Obat Keras Tersebut.
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)



