Kalimantan Selatan, 29 April 2025 – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan oleh seorang operator terafiliasi dengan gembong narkoba internasional, Fredy Pratama.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (29/4), Polri berhasil mengamankan empat tersangka berinisial SP, HM, MF, dan MS. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 8.711,83 gram, 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi.
Menurut Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol. Kelana Jaya, S.I.K., M.H., pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memerangi peredaran narkoba dan memiskinkan para bandar narkoba. "Kami terus berupaya menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menghancurkan jaringan narkoba ini," ujarnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp13 miliar.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.
HUM

