Sabtu, 26 April 2025
Jurnalinvestigasimabes.com|| Aceh Barat - PT. Mifa Bersaudara menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan Inspektorat Aceh Barat yang menyebut perusahaan tersebut tidak bersedia diawasi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara PT. Mifa, Azizon Nurza, pada Jumat, (25/4/2025).
Azizon menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, melalui Inspektorat, telah mengeluarkan Surat Tugas Nomor: ST-12/ADT-INS/2025 yang ditujukan kepada PT. Mifa untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap tata kelola CSR.
“Dulu PT. Mifa ingin diaudit. Sekarang malah disebut menolak diawasi. Ini tidak sinkron antara surat resmi yang kami terima dengan pernyataan yang beredar di media. Penting untuk dibedakan antara audit dengan pengawasan,” jelas Azizon.
Azizon menambahkan, selama ini PT.Mifa telah menjalankan program CSR secara transparan dan terkoordinasi. Pengawasan terhadap program CSR dilakukan oleh Bappeda Aceh Barat melalui mekanisme monitoring dan evaluasi yang sesuai dengan Qanun Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
"Hasil monitoring yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti perguruan tinggi, LSM, dan tokoh masyarakat membuktikan bahwa pelaksanaan CSR PT.Mifa mendapat apresiasi tinggi. Kami telah menerima penghargaan sebagai pelaksana CSR terbaik dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sejak 2015 hingga 2024,” tambahnya.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga memberikan penghargaan CSR terbaik kepada PT.Mifa pada tahun 2024. Penghargaan serupa juga diterima dari Jurnalis Aceh Barat (JAB) pada tahun 2025.
Azizon menyatakan bahwa PT.Mifa sangat terbuka terhadap kritik dan evaluasi yang membangun demi peningkatan kinerja CSR, selama dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Azizon menjelaskan bahwa berdasarkan Qanun Aceh Barat Nomor 10 Tahun 2015, pelaksanaan CSR atau TJSLP diatur melalui Forum TJSLP. Forum ini berfungsi sebagai wadah komunikasi, konsultasi, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan program TJSLP, dengan melibatkan berbagai pihak.
“Forum TJSLP dibentuk melalui Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 605 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari SK sebelumnya tahun 2019,” ujar Azizon.
Terkait kewenangan pengawasan, Azizon mengacu pada Pasal 24 dan 25 Qanun TJSLP yang menyebutkan bahwa Bupati memiliki wewenang dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan TJSLP. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ini dapat didelegasikan kepada SKPK terkait, termasuk Inspektorat, namun bukan dalam bentuk audit keuangan.
“Tidak ada ketentuan dalam qanun yang memberikan wewenang kepada Bupati atau Inspektorat untuk melakukan audit dana CSR. Yang diatur hanyalah pembinaan dan pengawasan. Oleh karena itu, kami menilai wajar jika PT.Mifa menolak permintaan audit, karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Azizon juga mengimbau agar semua pihak dapat bersikap arif dan fokus membangun Aceh Barat bersama. Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa PT. Mifa tidak pernah menolak proses monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Forum TJSLP.
“Kami tetap berkomitmen untuk menjalankan CSR secara terbuka dan bertanggung jawab, seperti yang telah kami lakukan selama ini,” pungkasnya.***
# PT. Mifa bersaudara klarifikasi
# Tuduhan inspektorat tolak di Audit
# Tim Jurnal investigasi mabes