Karimun 8 April 2025
Tiga warga negara India bernama : Raju muthukumaran, Selva Durai dinakaran,dan Govindha hasmy, terdakwa kasus kepemilikan narkotika 106 kg sabu , menanti keputusan akhir persidangan yang saat ini sedang bergulir di pengadilan negeri Karimun no pendaftaran 211/Pid.sus/2024/PN Tbk
Persidangan dimulai pukul 10.00 Wib, dalam pledoinya TIM kuasa hukum terdakwa,H. BAMBANG SUPRIADI,SE.SH.MH & PAETNERS , Memohon kepada Majelis Hakim, membebaskan kliennya demi hukum dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Permohonan ini kami sampaikan karena " kami sebagai kuasa hukum terdakwa tidak pernah mendengar, melihat, barang bukti yang didukung dengan keterangan saksi yang di hadirkan secara langsung di persidangan,"tegasnya.
Persidangan sebelumnya,jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa tiga terdakwa berkebangsaan India dengan hukum mati.
Lebih lanjut salah satu Tim kuasa hukum terdakwa, ABDUL HADI HASIBUAN,SH.CPM.CPA.CPCLE, menyatakan " kami akan terus upayakan keadilan bagi terdakwa,"pungkasnya
"Kami juga mendukung pemberantasan narkoba di Indonesia tercinta ini,kami menghormati proses hukum yg saat sedang bergulir di pengadilan negeri Karimun,akan tetapi kami heran,proses pemeriksaan tidak melibatkan pelapor awal berinisial G,"tandasnya.
Menutup keterangan Kuasa Hukum terdakwa " mari kita sama sama mengawasi pelaksanaan persidangan ini sampai selesai,"pungkasnya.
Ka.Perwakilan Kepri
( BAndi Sembiring. )


.jpg)