MUBA||
Sengketa Lahan 112 Hektar di MUBA, Mukhtar Edi : Kami Diintimidasi dan Tak Bisa Mengelola
Sengketa Lahan 112 Hektar di MUBA, Mukhtar: Kami Diintimidasi dan Tak Bisa Mengelola
Mukhtar Edi, warga Kecamatan Sungai Lilin, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan segera menegakkan keadilan atas lahan miliknya yang diduga diserobot oleh oknum warga dari Desa Sido Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya.
Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten MUSI BANYUASIN (Muba).
Kali ini, Mukhtar Edi, warga Kecamatan Sungai Lilin, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan segera menegakkan keadilan atas lahan miliknya yang diduga diserobot oleh oknum warga dari Desa Sido Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya.
Permintaan tersebut disampaikan Mukhtar usai memenuhi panggilan penyidik di Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muba, pada Rabu (23/4).
Sebelumnya, ia telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muba pada Senin (17/2) lalu.
“Saya meminta agar pihak kepolisian segera menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum. Lahan saya seluas sekitar 112 hektar yang berada di Desa Pangkalan Tungkal telah dikuasai oleh oknum warga Desa Sido Mulyo sejak tahun 2009,” tegas Mukhtar didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Gazali,S.H,.C.MSP,.C.NSP dan RENI YULIANTI,S.H,.C.MSP,.C.NSP. KANTOR HUKUM 5 PERISAI
Mukhtar menjelaskan bahwa dirinya memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit sejak tahun 2004.
Ia mengaku membeli lahan tersebut pada tahun 2009 dalam kondisi telah bersertifikat dan terdapat tanaman produktif di dalamnya.
“Lahan itu saya beli secara legal pada tahun 2009, dan SHM-nya sudah ada sejak 2004. Jadi secara hukum, saya adalah pemilik sah,” imbuhnya.
Mukhtar Edi, warga Kecamatan Sungai Lilin, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan segera menegakkan keadilan atas lahan miliknya yang diduga diserobot oleh oknum warga dari Desa Sido Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya.
Namun sejak saat itu, Mukhtar mengaku tak pernah bisa mengelola lahannya sendiri karena adanya intimidasi dan intervensi dari oknum warga di Desa Sido Mulyo. Bahkan, setiap kali ia mencoba masuk ke area tersebut, dirinya mendapat ancaman.
“Setiap kami masuk untuk mengelola lahan, selalu ada tekanan. Bahkan sampai ada upaya menakut-nakuti kami agar tidak melanjutkan aktivitas,” ungkapnya.
Dalam perkembangan terbaru, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba disebut telah turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang dan peninjauan batas lahan.
Mukhtar Edi, warga Kecamatan Sungai Lilin
“Pihak BPN sudah turun ke lokasi dan hasilnya jelas, titik koordinat lahan milik saya masuk di wilayah Desa Pangkalan Tungkal, bukan Desa Sido Mulyo,” tandas Mukhtar.
Kuasa hukum Mukhtar, Ahmad Gazali, berharap proses hukum bisa berjalan secara objektif dan profesional.
Ia juga meminta agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
“Kami berharap pihak kepolisian tidak hanya memeriksa pelapor, tapi juga segera memanggil terlapor agar perkara ini terang benderang. Ini bukan hanya soal hak kepemilikan, tapi juga soal keadilan yang harus ditegakkan,” ucap Ahmad Gazali.
«12