Pemutihan Pajak Kendaraan 2025




Jakarta -//
 Pemutihan pajak kendaraan merupakan program keringanan/penghapusan sanksi administrasi, atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dari pemerintah daerah.
Dalam hal ini, denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Jadi, pemilik kendaraan yang nunggak pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Hal ini akan membuat pembayarannya jadi lebih murah.


Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Dirangkum dari catatan detikcom dan Antara News, berikut merupakan beberapa provinsi yang berlakukan pemutihan pajak kendaraan 2025
Pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025: 8 April - 30 Juni 2025
Pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2025 8 April - 30 Juni 2025
Pemutihan pajak Kendaraan 2025 Banten: 10 April - 30 Juni 2025
Pemutihan pajak kendaraan 2025 Aceh: Sampai 31 Desember 2025
Pemutihan pajak kendaraan 2025 Kalimantan Selatan: 5 Januari - 28 Juni 2025.

Untuk di Jakarta sendiri, tidak akan ada program pemutihan pajak kendaraan. Dari catatan detikOto, Gubernur Jakarta Pramono Anung tak menampik ada permintaan untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta.

Pihaknya tak akan menghapus denda sekaligus tunggakan pajak kendaraan tersebut. Menurut Pramono, di Jakarta mereka yang menunggak pajak banyak dari kalangan mampu.

Sebagai informasi, tujuan dari program pemutihan ini untuk mendorong masyarakat agar taat pajak, meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus memutihkan data kendaraan yang belum terdaftar ulang.

Lewat program pemutihan ini, pemerintah daerah akan mendapatkan data yang lebih akurat terkait potensi pendapatan dari sektor pajak kendaraan.

Tr-32

Lebih baru Lebih lama