Jakarta-||
Pemerintah daerah di berbagai provinsi di Indonesia kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2025. Program ini disambut antusias masyarakat karena memberikan berbagai keringanan, mulai dari pembebasan denda hingga potongan pokok pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tujuannya tak lain untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan membantu masyarakat meringankan beban ekonomi pascapandemi.
Berikut adalah daftar lengkap 15 provinsi yang menyelenggarakan pemutihan pajak tahun 2025 beserta periode pelaksanaan dan bentuk keringanannya:
1. Aceh
Periode: 15 Januari – 31 Desember 2025
Keringanan: Penghapusan pajak progresif untuk kendaraan lebih dari satu unit.
2. Kepulauan Riau
Periode: Januari – Juni 2025
Keringanan: Diskon PKB sebesar 13,94% dan BBNKB sebesar 39,75%.
3. Bengkulu
Periode: 7 Januari – 7 Mei 2025
Keringanan: Pembebasan denda dan diskon PKB serta BBNKB.
4. Lampung
Periode: 1 Mei – 31 Juli 2025
Keringanan: Penghapusan denda PKB, pembebasan sanksi administratif, dan layanan balik nama kendaraan gratis.
5. Banten
Periode: 10 April – 30 Juni 2025
Keringanan: Pembebasan pokok dan sanksi PKB untuk tunggakan sebelum dan mulai 2024.
6. Jawa Barat
Periode: 20 Maret – 30 Juni 2025
Keringanan: Penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya, serta gratis biaya BBNKB.
7. Jawa Tengah
Periode: 8 April – 30 Juni 2025
Keringanan: Penghapusan pokok pajak dan denda keterlambatan, serta denda Jasa Raharja.
8. Bali
Periode: Mulai 5 Januari 2025
Keringanan: Diskon pajak berdasarkan kapasitas mesin: hingga 200 cc mendapat potongan 14,35%, di atas 200 cc mendapat diskon 12,15%. BBNKB baru juga dipotong 24%.
9. Kalimantan Utara
Periode: Hingga 31 Desember 2025
Keringanan: Pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II. Wajib pajak cukup membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB.
10. Kalimantan Timur
Periode: 8 April – 30 Juni 2025
Keringanan: Penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan untuk kendaraan pribadi dan sosial. Tidak berlaku bagi kendaraan baru, mutasi, ubah bentuk, atau hasil lelang.
11. Kalimantan Selatan
Periode: 5 Januari – 28 Juni 2025
Keringanan: Diskon denda pajak menjadi 1% per bulan, serta bebas biaya BBNKB II.
12. Kalimantan Barat
Periode: Hingga Juli 2025
Keringanan: Pembayaran PKB tanpa denda untuk tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
13. Sulawesi Tengah
Periode: 14 April – 14 Mei 2025
Keringanan: Penghapusan pajak progresif, denda PKB, dan bea balik nama II untuk seluruh jenis kendaraan bermotor.
14. Sulawesi tengara
Periode: Hingga 31 Mei 2025
Keringanan: Diskon pajak khusus bagi pelajar dan mahasiswa S1; dibebaskan dari denda dan tunggakan pajak dengan menunjukkan KTP, STNK, BPKB, kartu mahasiswa, dan surat aktif kuliah.

%20(2).jpeg)