15 Provinsi di Indonesia Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Ini Daftar Lengkapnya




Jakarta-||

Pemerintah daerah di berbagai provinsi di Indonesia kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2025. Program ini disambut antusias masyarakat karena memberikan berbagai keringanan, mulai dari pembebasan denda hingga potongan pokok pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tujuannya tak lain untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan membantu masyarakat meringankan beban ekonomi pascapandemi.


Berikut adalah daftar lengkap 15 provinsi yang menyelenggarakan pemutihan pajak tahun 2025 beserta periode pelaksanaan dan bentuk keringanannya:


1. Aceh


Periode: 15 Januari – 31 Desember 2025


Keringanan: Penghapusan pajak progresif untuk kendaraan lebih dari satu unit.




2. Kepulauan Riau


Periode: Januari – Juni 2025


Keringanan: Diskon PKB sebesar 13,94% dan BBNKB sebesar 39,75%.




3. Bengkulu


Periode: 7 Januari – 7 Mei 2025


Keringanan: Pembebasan denda dan diskon PKB serta BBNKB.




4. Lampung


Periode: 1 Mei – 31 Juli 2025


Keringanan: Penghapusan denda PKB, pembebasan sanksi administratif, dan layanan balik nama kendaraan gratis.




5. Banten


Periode: 10 April – 30 Juni 2025


Keringanan: Pembebasan pokok dan sanksi PKB untuk tunggakan sebelum dan mulai 2024.




6. Jawa Barat


Periode: 20 Maret – 30 Juni 2025


Keringanan: Penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya, serta gratis biaya BBNKB.




7. Jawa Tengah


Periode: 8 April – 30 Juni 2025


Keringanan: Penghapusan pokok pajak dan denda keterlambatan, serta denda Jasa Raharja.




8. Bali


Periode: Mulai 5 Januari 2025


Keringanan: Diskon pajak berdasarkan kapasitas mesin: hingga 200 cc mendapat potongan 14,35%, di atas 200 cc mendapat diskon 12,15%. BBNKB baru juga dipotong 24%.




9. Kalimantan Utara


Periode: Hingga 31 Desember 2025


Keringanan: Pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II. Wajib pajak cukup membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB.




10. Kalimantan Timur


Periode: 8 April – 30 Juni 2025


Keringanan: Penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan untuk kendaraan pribadi dan sosial. Tidak berlaku bagi kendaraan baru, mutasi, ubah bentuk, atau hasil lelang.




11. Kalimantan Selatan


Periode: 5 Januari – 28 Juni 2025


Keringanan: Diskon denda pajak menjadi 1% per bulan, serta bebas biaya BBNKB II.




12. Kalimantan Barat


Periode: Hingga Juli 2025


Keringanan: Pembayaran PKB tanpa denda untuk tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.




13. Sulawesi Tengah


Periode: 14 April – 14 Mei 2025


Keringanan: Penghapusan pajak progresif, denda PKB, dan bea balik nama II untuk seluruh jenis kendaraan bermotor.




14. Sulawesi tengara


Periode: Hingga 31 Mei 2025


Keringanan: Diskon pajak khusus bagi pelajar dan mahasiswa S1; dibebaskan dari denda dan tunggakan pajak dengan menunjukkan KTP, STNK, BPKB, kartu mahasiswa, dan surat aktif kuliah.





Lebih baru Lebih lama